Selasa, 14 Maret 2017
Jakarta, 14 Maret 2017. Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas 1,39 juta hektare merupakan salah satu kawasan taman nasional di Indonesia yang ditunjuk menjadi situs warisan dunia atau World Heritage Site (WHS) oleh UNESCO, salah satu klaster Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera atau Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) dengan bagian terluas dan memegang peranan sangat penting karena posisinya yang berada di antara dua taman nasional lainnya yaitu Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kawasan TNKS terdiri dari keberagaman pola ekosistem hutan hujan tropis menjadikan kawasan ini memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Diantaranya terdapat 4.000 jenis tumbuhan, 37 jenis mamalia, 10 jenis reptilia, 6 jenis Amphibia, 8 jenis primata dan sekitar 370 jenis burung.
Dengan keberadaan dan status TNKS tersebut diperlukan upaya dan komitmen dari berbagai pihak guna menjaga keutuhan kawasan TNKS. Salah satu bentuk komitmen penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana kehutanan dan atau kebakaran hutan, jejaring perburuan, peredaran dan perdagangan tumbuh-tumbuhan dan satwa liar dilindungidi Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya melalui Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Bapak Ir. M. Arief Toengkagie selaku Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dengan Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Drs. Fakhrizal, M.Hum selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Brigjen Pol. Drs. Yazid Fanani, M.Si Selaku Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan Brigjen Pol. Drs. Yovianes Mahar selaku Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu. Kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman “Penguatan Fungsi Kawasan Hutan Konservasi Berupa Pengamanan dan Perlindungan Kawasan TNKS dan Sekitarnya ini ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2017 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta serta disaksikan oleh Plt. Dirjen KSDAE Kementerian LHK Bapak Dr.Ir. Bambang Hendroyono, M.M dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Bapak Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.PM. Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Sedangkan tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai wadah koordinasi antar instansi agar terciptanya persamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam melaksanakan tugas Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya.
Penandatangan kesepakatan tersebut sangat penting guna menjaga keutuhan kawasan TNKS. Dengan luasan 1,39 juta hektare, yang terbentang di empat propinsi yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Barat tentunya diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak. Pelibatan pihak kepolisian dalam Kesepakatan Bersama ini sangat diperlukan untuk penegakan hukum guna menyelamatkan kawasan TNKS, mempermudah koordinasi dan pelaksanaan di lapangan. Melalui Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kepolisian Daerah Jambi dan Kepolisian Daerah Bengkulu diharapkan keberadaan TNKS sebagai situs warisan dunia atau World Heritage Site (WHS) akan terjaga kelangsungan fungsinya sehingga terus dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Sumber Info : Balai Besar TN Kerinci Seblat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0