Yogyakarta, 14 Agustus 2018. Terbitnya Peraturan Menteri LHK No. P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi telah menimbulkan gejolak di masyarakat, karena memasukkan jenis-jenis yang sudah biasa dipelihara masyarakat seperti Murai Batu, Cucak Rowo dan Jalak Uren kedalam jenis yang dilindungi. Dalam peraturan tersebut ditetapkan 921 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi dimana 562 atau 60% adalah jenis burung.
Maraknya penyebaran berita bohong atau hoax menyebabkan munculnya kekhawatiran bagi komunitas pecinta burung terkait sanksi pidana yang akan diterima atas kepemilikan burung tersebut. Menyikapi hal tersebut, Forum Kicau Mania Yogyakarta (FKMY) melakukan aksi damai menentang Terbitnya Peraturan Menteri LHK No.20/2018 dengan melakukan orasi di Kantor Balai KSDA Yogyakarta.
Dalam orasinya, FKMY menyampaikan tuntutan terkait terbitnya Permen LHK No.20/2018 yang antara lain :
- Tolak Permen LHK No. P. 20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018
- Libatkan komunitas, asosiasi dan group kicau mania dalam finalisasi PERMEN
- Kementerian memfasilitasi penangkar dan Tumbuhnya Penangkar baru dengan persyaratan yang tidak memberatkan
- Memastikan penjarahan satwa di alam, diawasi, ditindak dengan tegas, termasuk oknum backing dalam kejahatan penjarahan satwa di alamnya.
- Kementerian harus obyektif dalam merumuskan satwa yang dilindungi, berdasar skala prioritas dan fakta secara akurat.
- Menunda segala penindakan hukum bagi penangkar satwa dilindungi minimal 3 tahun sejak disahkannya PERMEN, sehingga tidak membuat penangkar ketakutan dan jera menangkar karena aspek perizinan dan tindakan hukum.
- Pemerintah tidak mengintervensi lomba burung, namun memunculkan kerjasama secara kooperatif untuk kepentingan konservasi dan pelestarian alam.
Menyikapi aksi mimbar bebas FKMY tersebut, dari jajaran Balai KSDA Yogyakarta menyampaikan beberapa point kepada peserta mimbar bebas yang antara lain :
- Balai KSDA Yogyakarta akan melakukan sosialisasi dan pendataan kepemilikan, penandaan, proses ijin penangkaran dan atau ijin pengedar TSL.
- Balai KSDA Yogyakarta telah menetapkan posko pelayanan informasi Permenlhk No.P. 20/2018 dan menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki, memeliihara, mengangkut dan memperniagakan TSL yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi.
- Call Centre Balai KSDA Yogyakarta 082144449449 siap menerima pengaduan, merespon, mensosialisasikan, membina dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat.
Sumber : Balai KSDA Yogyakarta