Kamis, 16 Maret 2017
Sofifi, (13/3/2017). Setelah berada selama kurang lebih 10 bulan di kandang transit Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (BTNAL), akhirnya pada tanggal 14 Maret 2017 Nuri Kepala Hitam sebanyak 2 ekor diserahkan ke BBKSDA Papua Barat oleh Koordinator Polisi Kehutanan BTNAL Atiti Kotango menggunakan kapal Ferry. Tujuan dari pengembalian Nuri ke asalnya adalah untuk dilepasliarkan kembali didaerah asalnya. Karena jika dilepasliarkan hutan Halmahera dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan ekosistem kawasan.
Di BBKSDA Papua Barat, Nuri Kepala Hitam diterima dengan baik, karena telah dilakukan koordinasi sebelumnya. Menurut Kepala Balai TNAL, pendekatan penegakan hukum hanyalah salah satu perangkat yang bisa digunakan untuk menjaga populasi satwa dilindungi di habitat aslinya. Masih banyak pilhan pendekatan lain yang bisa diterapkan dan hal ini perlu pemikiran yan terbuka dan inovatif, seperti halnya pengembangan Suaka Paruh Bengkok TNAL.
Nuri Kepala Hitam atau Lorius lory, merupakan burung asli Papua. Memiliki status dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Burung tersebut diamankan oleh anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (BTNAL) dipelabuhan kapal laut Buli pada saat patroli pengamanan pada bulan Mei 2016. Selanjutnya dimasukkan di kandang transit untuk dilakukan perawatan.
Saat ini di kandang transit BTNAL masih dirawat beberapa burung paruh bengkok. Beberapa diantaranya sudah bisa dilepasliarkan. Jenis paruh bengkok di Maluku Utara antara lain Nuri Bayan (dilindungi), Kasturi Ternate (endemik), Kakatua Putih (endemik), Nuri Kalung Ungu (endemik), Nuri Pipi Merah, Perkici Dagu Merah, Betet Kelapa Paruh Besar, Nuri Raja Ambon dan Serindit Maluku (endemik). Paruh bengkok yang menjadi tujuan utama penangkapan adalah jenis yang memiliki ukuran besar, seperti Nuri Bayan, Kakatua Putih, dan Nuri Kalung Ungu. Walaupun Nuri Raja Ambon juga berukuran seperti Nuri Bayan tetapi jarang ditangkap karena keberadaannya juga agak susah dijumpai.
Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata menargetkan beroperasinya Suaka Burung Paruh Bengkok (SBP) pada akhir tahun 2017. Tujuannya adalah menjadikan sarana tersebut tidak hanya sebagai tempat perawatan burung hasil penyerahan sukarela masyarakat, tetapi juga sebagai tempat penangkaran, rekreasi dan edukasi. Masyarakat akan diberikan pelatihan penangkaran burung paruh bengkok.
Sumber : Akhmad David Kurnia Putra Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0