Rabu, 15 Maret 2017
Tomohon (10/3/2017). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) berhasil menyita seekor buaya muara berjenis jantan di salah satu resor di Kota Tomohon. Buaya muara tersebut masih kecil dengan panjang sekitar 55cm yang dibeli dari pasar tradisional di Tomohon lalu dibawa ke resor.
Kepala Seksi I BKSDA Sulut, Azkhari menjelaskan bahwa informasi keberadaan satwa liar yang dilindungi itu diperoleh dari laporan warga. "Ada masyarakat yang lapor, lalu kami buat surat tugas dan menyitanya," ujar Azkhari. Azkhari juga mengimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan memperdagangkannya. Ada undang-undang yang mengaturnya dengan ancaman kurungan badan dan denda yang cukup tinggi
Sumber: BKSDA Sulut
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0