Rabu, 15 Maret 2017
Jakarta (15/3/17). Kamis tanggal 09 Maret 2017, Tim Patroli Rutin Resort Wilayah II Pulau Melinjo, SPTN Wilayah I Pulau Kelapa, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu menemukan adanya pelanggaran oleh nelayan menggunakan alat bantu penangkapan berupa kompressor dengan menggunakan alat tangkap speargun di sekitar perairan Pulau Saktu. Nelayan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Jepri asal Sumbawa yang tercatat sebagai penduduk Pulau Kelapa, dalam kesempatan yang sama petugas mengamankan barang bukti KM. Milah serta 4 orang ABK. Tim memberikan tindakan berupa pengusiran agar kembali ke rumahnya, memberikan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi menggunakan alat bantu tangkap berupa kompressor, selanjutnya tim juga memberikan penyuluhan terkait larangan dan akibat penggunaan alat bantu tangkap kompressor.
Sumber: TN Kep. Seribu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0