Rabu, 15 Maret 2017
Pontianak (13/3/2017). Anggota SKW III BKSDA Kalbar tanggal 9/3/2017 mendapat informasi dari warga dengan Inisial PCD yang beralamatkan di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah bahwa ada warga bernama ABS memiliki Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) berumur +/- 5 tahun. Setelah menyusun rencana, tanggal 10 maret 2017 Tim Gugus TSL SKW III melakukan tindakan preventif, namun tidak bertemu langsung dengan pemilik karena telah pindah di Jakarta. Tim hanya bisa bertemu dengan penjaga taman AABCJ, dan meminta kontak person pemilik.Berdasarkan keterangan dari pemilik, satwa tsb didapat dari daerah Kali asin, kec. Singkawang Selatan. Selanjutnya Tim melakukan pemahaman via telepon kepada pemilik ABS bahwa satwa tersebut akan di evakuasi karena melanggar aturan berdasarkan UU No 5 th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No 7 th 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Tim kemudian melakukan kegiatan preventif berupa penyadartahuan kepada pemilik satwa dan pada akhirnya tidak keberatan satwa tersebut dievakuasi pada tanggal 13 Maret 2017. Evakuasi dilakukan secara bersama-sama oleh Tim dan perwakilan dari Lembaga Konservasi CV Sinka Island Park, yaitu drh Yulianto dan dibantu oleh masyarakat setempat. Untuk sementara satwa dititipkan di Lembaga Konservasi tersebut guna mendapatkan periksaan dan perawatan sementara hingga satwa dipastikan siap untuk dilepasliarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar menyebutkan sebanyak 294 spesies yang dilindungi undang-undang. Keseluruhannya terbagi ke dalam 2 kelompok besar, yaitu kelompok satwa (hewan) dan kelompok tumbuhan (fauna). Daftar flora dan fauna yang dilindungi di Indnoesia tercantum dalam PP No 7 tahun 1999 yang berjumlah sebanyak 294 spesies. Keseluruhannya terbagi ke dalam 2 kelompok besar, yaitu kelompok satwa (mamalia, aves, reptilia, insekta, ikan, anthozoa, dan bivalvia) dan kelompok tumbuhan (palmae, rafflessiacea, orchidaceae, nephentaceae, dan dipterocarpaceae).
Dari kelompok satwa reptilia, Buaya sapit atau Senyulong (Tomistoma schlegelii) termasuk yang dilindungi oleh undang-undang. Buaya sapit adalah spesies mirip buaya namun bukan merupakan anggota genus buaya sejati (Crocodylus) yang ukuran tubuhnya lebih kecil dan pendek, dengan panjang maksimal hanya 3,5 meter. Bentuk moncong runcing serta sempit. Habitat aslinya ditemukan di sungai-sungai pedalaman Sulawesi, Sumatera maupun Kalimantan. Jumlah mereka terus berkurang sebesar 30-40% karena perburuan.
Sebagian masyarakat ternyata memahami akan peraturan tersebut dan memberikan kerjasama yang baik untuk turut menjaga satwa dilindungi, yang salah satunya direfleksikan pada tindakan pelaporan pemeliharaan satwa oleh masyarakat
(TIM PUBLIKASI BKSDA KALBAR)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0