BKSDA Bengkulu Memenangkan Gugatan Atas Kepemilikan Hak Atas Tanah Kawasan TWA

Selasa, 17 Juli 2018

Bengkulu, 17 Juli 2018. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak permohonan/gugatan Andry MT selaku Pemohon yang melawan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai KSDA Bengkulu selaku Tergugat, pada Senin 25 Juni 2018 di PN Bengkulu Klas IA di Bengkulu.

Pemohon (Andry MT) melalui surat gugatannya tanggal 11 Januari 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Bengkulu di bawah register perkara Nomor2/Pdt.G/2018/PN Bgl, telah mengajukan gugatan terhadap bidang tanah seluas + 2.000 m2 yang masuk dalam batas kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjangdan Pulau Baai sebagai pemilik sah dengan berlandaskan serifikat hak milik. 

Lokasi obyek sengketa yang merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka Menteri Kehutanan (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), mempunyai kewenangan atributif (kewenangan yang merupakan perintah Undang-Undang) untuk mengatur segala sesuatu terkait hutan dan kawasan hutan. Sehingga tidak memerlukan izin dari dari pihak lain (in casu penggugat). Dengan demikian dalil penggungat yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak. Selain itu kewenangan hukum dari penggugat dengan mengajukan gugatan dengan mendalihkan kepemilikan hak atas tanah nomor 3670/BU atas nama Zakaria telah dikuasakan untuk menjual kepadanya yang diberikan oleh ahli waris  tidak memiliki wewenang untuk melakukan tuntutan hak melalui pengadilan dengan dalih sebagai pemilik tanah dimaksud.

Dengan eksepsi tersebut maka pokok perkara serta bukti-bukti lain yang diajaukan penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Bravo untuk Tim Kuasa Pembelaan atas gugatan kepemilikan lahan yang merupakan kawasan hutan konservasi di wilayah kerja BKSDA Bengkulu.

Sumber : Balai KSDA Bengkulu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini