Info Melalui Call Center, BBKSDA Jabar Amankan Dua Kakatua Besar Jambul Kuning

Jumat, 22 Juni 2018

Serang, 22 Juni 2018. Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Serang Balai Besar KSDA Jawa Barat (BBKSDA Jabar) menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat melalui call center SKW I Serang bahwa ada seorang warga yang memiliki/memelihara satwa dilindungi Undang-undang berupa burung Kakaktua besar jambul kuning di wilayah kota Cilegon (22/6).

Berbekal informasi dan alamat yang diberikan pelaporTim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW I Serang bergerak menuju alamat yang di maksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampai di lokasi Tim Gugus Tugas di terima pemilik rumah dan benar di rumah tersebut dijumpai adanya 2 ekor burung Kakatua besar jambul kuning.

Setelah di beri pemahaman dan pendekatan secara persuasif bahwa satwa tersebut adalah dilindungi dan ada konsekuensi hukum apabila memelihara tanpa adanya dokumen legalitas, maka kemudian pemilik mau menyerahkan secara sukarela satwa tersebut kepada Negara melalui SKW I Serang. Adapuni dentitas pemilik berinisial IS (43 th), pekerjaan wiraswasta dengan alamat di Jl. Pagebangan Kota Cilegon.

Satwa yang berhasil diamankan berupa 2 ekor burung Kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), jenis kelamin jantan dan betina, sehat serta umur sekitar 2,4 th (menurut pengakuan pemilik). Selanjutnya satwa tersebut kami evakuasi dan diamankan di kantor SKW I Serangyang selanjutnya rencananya besok akan dititip rawatkan di Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) Gadog - Bogor.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini