Dengan Berlinang Air Mata “Si Bujang” Buaya Peliharaan Diserahkan

Jumat, 22 Juni 2018

Cianjur, 22 Juni 2018. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), berhasil memfasilitasi penyerahan seekor buaya muara (Crocodylus porosus) dari H. Suntana (74 tahun) kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat. Warga Kampung Cileueur, Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ini, mengaku telah memelihara “Bujang” (buaya peliharaannya) selama 18 tahun.

Dengan mata berkaca-kaca, karena sedih akan ditinggal “Bujang”, H. Suntana menuturkan bahwa buaya tersebut pemberian teman dari Kalimantan pada tahun 2000. Sejak saat itu dia memelihara dan merawatnya, mulai dari anakan hingga berumur 18 tahun. “Saya rawat, beri makan, dan ditempatkan di dalam bak semen yang sengaja dibuat agar Bujang merasa nyaman,” ujar Suntana sambil menitikan air matanya.

Sementara itu, Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur, Ir. Diah Qurani Kristina, M.Si. sebagai fasilitator penyerahan buaya muara tersebut mengatakan, “tanggal 21 Juni 2018 setelah mendapat laporan bahwa H. Suntana mau menyerahkan buaya muara peliharaannya, kami langsung berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Taman Safari Indonesia (TSI) – Cisarua”.

Oyok Herlan, Kepala Resor Wilayah VI Cianjur Balai Besar KSDA Jawa Barat, mengatakan bahwa buaya muara (Crocodylus porosus) termasuk salah satu jenis satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. “Selanjutnya buaya muara akan kami titiprawatkan ke Taman Safari Indonesia – Cisarua,” ujarnya.

Berkat kerjasama yang baik antara Balai Besar TNGGP, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Taman Safari Indonesia (TSI) – Cisarua, dan masyarakat setempat evakuasi “Bujang” berjalan lancar. Ketua tim evakuasi, Ropandi dari TSI - Cisarua menjelaskan "Pengangkutan buaya muara ini dilakukan dengan cara standar yang biasa dilakukan yaitu dengan mengikat bagian mulut dan menariknya masuk ke dalam peti yang sudah disediakan. Bagian kepalanya yang ditarik lebih dahulu agar tidak membuat buaya tersebut stress. Buaya akan dibawa ke TSI - Cisarua, ditempatkan terlebih dahulu di kandang karantina selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan untuk penyesuaian agar tidak stress. Kalau buaya sudah stress bisa tidak mau makan”.

Proses evakuasi buaya jantan sepanjang 4 meter dengan bobot 300 Kg ini memakan waktu sekitar 2 jam mulai pengkapan sampai naik di atas truk. Pengangkutan "Bujang" lebih lancar dengan bantuan warga setempat. Selanjutnya satwa peliharaan H. Suntana ini dibawa ke lembaga konservasi (TSI - Cisarua), dititiprawatkan untuk indukan konservasi ex situ (penangkaran).

Antara "Bujang" dan pemiliknya H. Suntana berserta istrinya sudah mempunyai ikatan batin yang kuat karena buaya muara ini dipelihara sejak kecil sampai 18 tahun. Diberinya makan ayam dan diberi minum susu cair. Terkadang pada malam hari "Bujang" terdengar seperti menangis layaknya anak kecil yang merengek pada induknya. Ketika pemiliknya memanggil dengan sebutan "Bujang" buaya tersebut kembali tenang.

Saat "Bujang" diangkut ke truk TSI - Cisarua, Suntana beserta istrinya tidak kuat menahan tetesan air mata yang berlinang di kedua sudut matanya. Sunata meminta ke TSI - Cisarua untuk dapat menjenguk "Bujang" ke TSI - Cisarua. "Bujang" sudah seperti anak kami," pungkas Suntana dan istrinya.

Lina (32 tahun) yang bertetangga dengan Suntana di Desa Cibarengkok menuturkan, "Alhamdulillah Bujang sudah dibawa ke TSI - Cisarua, karena kami khawatir dia semakin besar takutnya kabur dari kandangnya dan di sini banyak anak-anak kecil yang bermain". Namun ada juga beberapa tetangga lainnya, Kohar (57 tahun) menceritakan, "Kami warga sini sudah tidak asing lagi dengan keberadaan Bujang. Kalau ada bangkai ayam biasanya warga suka kasih makan ke Bujang. Dan ternyata buaya muara itu dilindungi, kami warga sini baru mengetahuinya kalau buaya tersebut dilindungi".

Menanggapi penyerahan satwa dilindungi ini, Kepala Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto, S.Pi. M.Si. yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat memberikan apresiasi kepada H. Suntana yang dengan sukarela telah menyerahkan buaya tersebut. Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa satwa liar bukan pet animal atau hewan peliharaan. Pada saat satwa tersebut besar maka hewan ini akan tetap menunjukkan keliarannya karena bukan hewan domestikasi. Jadi kami menghimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar sebagai pet animal (hewan peliharaan). Satwa liar bisa dimanfaatkan dengan cara memperoleh ijin penangkaran atau lembaga konservasi yang mengelola satwa secara profesional sesuai aturan berlaku.

 

Sumber: Balai Besar TNGGP

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini