Balai KSDA Maluku Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar

Senin, 13 Maret 2017

Kamis, 9 Maret 2017. Balai KSDA Maluku bekerjasama dengan Polres Halmahera berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang terjadi di dua kapal yang bersandar di Pelabuhan Pasar Baru Babang dan Pelabuhan Saketa. Kapal pertama yang berhasil diamankan yaitu KLM. HASRAT JAYA yang sedang sandar di Pelabuhan Pasar Baru Babang yang ditemukan beberapa burung dilindungi milik ABK KLM. HASRAT JAYA yang dibeli dari pesisir pulau Halmahera dan akan dibawa ke Kab. Bone Prov. Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal tersebut. Petugas juga telah mengamankan 2 (dua) orang saksi berinisial SS dan AK dan barang bukti berupa KLM. HASRAT JAYA (TKP di desa Babang Kec. Bacan Timur Selatan, Kab. Halsel), 39 ekor satwa yang terdiri dari 28 ekor Perkici Violet (Eos squamata) dan 11 ekor Bayan (Eclectus roratus). Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 3 (tiga) orang berinisial HP, MF dan calon tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapal kedua yang berhasil diamankan yaitu kapal Tunda (Tug Boat) MRP 15 Samarinda (TKP di desa Saketa, kec. Gane barat, kab. Halsel) yang sedang bersandar di pelabuhan Saketa dan ditemukan beberapa burung dilindungi milik ABK kapal tunda MRP 15 Samarinda yang di beli dari kec. Agats, kab. Asmat, prov. Papua (Nuri kepala hitam dan kakatua jambul kuning) dan desa saketa, kec. Gane barat, kab. Halsel (Nuri ternate dan kakatua jambul putih) dan akan dibawa kerumah masing -masing ABK dengan menggunakan kapal tersebut.

Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi inisial ES dan BB serta mengamankan barang bukti Kapal Tunda (Tug Boat) MRP. 15 Samarinda, 18 ekor satwa yang terdiri dari 11 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor kakatua jambul kuning, 3 ekor nuri ternate dan 2 ekor kakatua jambul putih. Total burung dari hasil penangkapan  sebanyak 57 ekor dengan 6 jenis burung antara lain Perkici Violet (Eos squamata) dari maluku utara yang tidak dilindungi, Bayan (Eclectus roratus) dari maluku utara yang dilindungi, Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita) dari papua yang dilindungi, Kakatua Jambul Putih (Cacatua alba) dari maluku utara yang tidak dilindungi, Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dari papua yang dilindungi dan Nuri Ternate (Lorius garrulous) dari maluku utara tidak yang dilindungi. Dari hasil tangkapan tersebut yang dilindungi sebanyak 28 ekor dan yang tidak dilindungi sebanyak 29 ekor.

Untuk calon tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut serta barang bukti satwa telah diamankan di Kantor Resort Bacan - obi kab Halmahera Selatan yang akan ditangani langsung oleh penyidik POLRES Halmahera Selatan.

Sumber Info : Balai KSDA Maluku

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini