BKSDA Sumsel Gagalkan Perdagangan Satwa

Minggu, 12 Maret 2017

Minggu, 12 Maret 2017. Dini hari pukul 00.19 WIB, Polres Banyuasin dan Balai KSDA Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) telah menggagalkan kegiatan perdagangan satwa liar di Jl. Palembang Betung Km.15 Sukajadi Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin Prov. Sumsel. 

Dari proses kegiatan ini, petugas Balai KSDA Sumsel dan Polres Banyuasin mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Paras Pardomuan (32 tahun) warga Desa Sipolo Polo, Kec. Sipolo Polo Kab. Mandailing Natal, Medan yang merupakan supir Bis ALS. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Kakatua Maluku, 4 (empat) ekor Kangguru, 2 (dua) Tupai Jelarang dan Bis ALS dengan nopol BK 7325 DI tujuan Jakarta - Medan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Talang Kelapa, Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Info: Balai KSDA Sumatera Selatan 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini