Kamis, 09 Maret 2017
Pada hari Kamis (9/3/2017) tim Gugus TSL Balai KSDA (BKSDA) Kalimantan Barat yang berada di Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Singkawang berhasil mengamankan seekor Burung Elang Bondol yang akan dijual oleh pemiliknya di akun jejaring sosial Facebook.
Sebelum melakukan penangkapan tim gugus TSl yang dipimpin oleh Bapak Dani Arif W selaku Kepala SKW III Singkawang, melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Sedau, Kec. Singkawang Selatan.
Dengan berdalih ingin membeli satwa tersebut akhirnya tim gugus TSl dan pelaku yang di ketahui berinisial RK ini sepakat bertemu di tempat yang sudah disepakati.
Setelah yang bersangkutan tiba di lokasi dengan membawa burung elang yang ia tempatkan di dalam kardus, tim langsung menghampiri yang bersangkutan dan memberikan pemahaman terkait UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Berdasarkan keterangan RK, burung elang ini ia dapatkan dari hasil berburu di daerah Kelurahan Sedau, yang menyebabkan salah satu sayap Burung Elang tidak dapat berfungsi dan selanjutnya dipelihara +/- 5 tahun.
Satwa tersebut selanjutnya diselamatkan di kantor SKW III dan rencananya akan dititipkan ke Lembaga Konservasi
Elang bondol berukuran sedang (43-51 cm), memiliki sayap yang lebar dengan ekor pendek dan membulat ketika membentang. Bagian kepala, leher dan dada berwarna putih, sisanya berwarna merah bata pucat, bagian ujung bulu primer berwarna hitam, dan tungkai berwarna kuning. Pada individu anak secara keseluruhan berwarna coklat gelap, pada beberapa bagian bergaris-garis putih mengkilap
Elang Bondol (Haliastur indus) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0