Balai KSDA NTB Kembali Menerima Penyerahan Sukarela Satwa Dilindung

Rabu, 06 Juni 2018

Lombok, 6 Juni 2018. Pendidikan dan pemberian informasi mengenai satwa yang dilindungi kepada masyarakat harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Seperti yang terjadi kepada seorang warga Dusun Mekar Indah Desa Lebuak, Kec. Narmada Kab. Lombok Barat ini.

Berawal dari laporan yang masuk melalui Call Center Balai KSDA Nusa Tenggara Barat mengenai seorang warga yang memelihara seekor Burung Kakatua di daerah Narmada. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan 2 (dua) orang Polisi hutan Balai KSDA NTB. Dan benar saja sesuai dengan laporan, di TKP dijumpai satu ekor Burung Kakatua Jenis Burung Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua gallerita)  yang habitatnya di daerah Maluku. Sang pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa satwa tersebut  dilindungi dan dia mendapatkan satwa ini dari seorang temannya empat tahun lalu.

Polisi Hutan BKSDA NTB menjelaskan bahwa satwa ini dilindungi Undang-undang dan Sang pemilik dengan itikad baik akhirnya menyerahkan secara Sukarela kepada Balai KSDA NTB.  Hingga berita ini diturunkan, satwa yang dilindungi tersebut telah diamankan di Kantor Balai KSDA NTB. Diucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi masyarakat terhadap kepeduliaanya.

Call Center Balai KSDA NTB diperuntukan sebagai Pelayanan aduan masyarakat terkait penyerahan satwa liar, kasus konflik satwa, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, dan permasalahan d idalam kawasan konservasi lingkup wilayah kerja Balai KSDA NTB di Provinsi NTB, melalui nomor : +6287882030720 via WhatsApp, telepon, dan sms.

 

Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini