Rabu, 06 Juni 2018
Banda Aceh, 5 Juni 2018. Balai KSDA Aceh menerima laporan melalui call center dari Kapolsek Ulee Lheue Akp. EL Putri dan Danramil Meuraxa Kapten Nanang bahwa ditemukan seekor piton oleh masyarakat lampaseh kecamatan Meuraxa Kota Madya Banda Aceh. Mendapat pengaduan, bergegas petugas Balai KSDA Aceh meluncur ke lokasi. Dari pengamatan petugas, piton tersebut panjangnya diperkirakan 7 meter dengan diameter badan 20cm dan berat 60 kg yang berjenis kelamin betina. Setelah diperiksa Dokter hewan Balai KSDA Aceh dr. Taing lubis, MM direkomendasi untuk segera dilepasliarkan kembali kehabitatnya.
Perlu diketahui bahwa satwa ular piton (Python reticulatus) dalam undang-undang belum dilindungi, tetapi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species or Wild Fauna and Flaura) dimasukkan dalam Apendiks II.
Sumber : Balai KSDA Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0