Selasa, 05 Juni 2018
Para pelaku diduga perantara (mediator) untuk memperjualbelikan kulit harimau tersebut, sedangkan pelaku perburuan satwa telah terdeteksi di daerah Limus Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus dan akan segera dilakukan penangkapan. Saat ini keenam pelaku beserta barangbukti diamankan di Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0