Tim Gabungan Tangkap 6 Mediator Perdagangan Harimau Sumatera

Selasa, 05 Juni 2018

Metro, 2 Juni 2018. Tim Gabungan dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Polda Lampung, Balai KSDA Bengkulu, RPU YABI dan WCU WCS-IP melakukan penangkapan terhadap 6 orang yang diduga memperjualbelikan organ tubuh satwa liar dilindungi Undang - Undang (2/6) pukul 22.00 waktu setempat. Penangkapan dilakukan di daerah Metro Kotamadya Metro Provinsi Lampung dengan  barang bukti berupa 1 (satu) lembar kulit harimau sumatera utuh, panjang 130 cm.  

Para pelaku diduga perantara (mediator) untuk memperjualbelikan kulit harimau tersebut, sedangkan pelaku perburuan satwa telah terdeteksi di daerah Limus Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus dan akan segera dilakukan penangkapan. Saat ini keenam pelaku beserta barangbukti diamankan di Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini