Sabtu, 02 Juni 2018
Ternate, 02 Juni 2018. bertempat di Kantor SKW I Ternate telah dilakukan penyerahan barang bukti sitaan satwa liar sebanyak 78 ekor dalam keadaan hidup, dari Direktorat POLAIR POLDA Maluku Utara yang diwakili oleh Direktur POLAIR POLDA Maluku Utara, KOMBES. Pol. Arief Budi Winofa, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Maluku, Abas Hurasan, S.Hut. Barang bukti yang diserahkan berupa Kera Hitam Sulawesi/Yaki (Macaca nigra) sebanyak 28 ekor dalam keadaan hidup yang diletakkan dalam 4 buah peti kayu, Kakatua Putih (Cacatua alba) sebanyak 18 ekor dalam keadaan hidup yang diletakkan dalam 3 kandang kawat, Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 12 ekor dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati yang dimasukkan dalam 3 buah kandang kawat serta Kura-kura Air Tawar (Freshwater terrapins) sebanyak 20 ekor dalam keadaan hidup, 1 ekor dalam keadaan mati yang dimasukkan dalam bak air plastik ukuran 50cm x 1m.
Adapun kronologis satwa yang dijelaskan KOMBES. Pol. Arief Budi Winofa pada saat pressconference pada Sabtu siang, penyelundupan satwa liar ini terjadi pada hari Kamis, 30 Mei 2018 pada pukul 22.30 WIT, di perairan Bori, Kab. Halmahera Selatan. Informasi diperoleh dari masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa liar di lokasi tersebut, kemudian anggota DITPOLAIR langsung melakukan patroli malam itu juga. Dalam patroli ditemukan 1 Tugboat yang sedang mengangkut satwa-satwa tersebut beserta 4 orang pelaku dengan inisial AK, YK, NY dan S. Dari keterangan awal yang diambil, para pelaku mengaku bahwa mereka berasal dari Pulau Tahuna, Sangir dan satwa-satwa tersebut diambil dari beberapa daerah di Halmahera Selatan, untuk diselundupkan ke Filipina. Satwa jenis burung diambil dari Desa Papaceda, Kecamatan Gane Barat, sedangkan Kura-Kura dan Kera Yaki diambil dari Desa Yaba Kecamatan Bacan Utara. Selebihnya kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polair Polda Maluku Utara.
Sejak diserahkan barang bukti telah berada di Kandang Transit SKW I Ternate untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Dokter Hewan SKW I Ternate yang dibantu oleh World Parrot Trust (WPT).
Kepala SKW I Ternate, Abas Hurasan, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa, “Kami mengapresiasi kinerja sekaligus berterima kasih kepada DITPOLAIR POLDA Malut yang sejak tahun 2016 telah bersedia bekerjasama dengan kami untuk mendukung pelaksanaan tupoksi kami di Maluku Utara. Selama tahun 2018 (Januari-Juni) ini pengungkapan kasus dan proses hukum penyelundupan TSL di Propinsi Maluku Utara, telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.”
Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dipertahankan. Kerja bersama untuk penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan. Salam Konservasi dari Maluku Utara!
Sumber : Dominggas Aduari - BKSDA Maluku
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0