Hari Keanekaragaman Hayati, BBKSDA Papua Suarakan Penanganan TSL

Kamis, 31 Mei 2018

Jayapura, 31 Mei 2018. Rangkaian kegiatan lanjutan guna memperingati Hari Keanekaragaman Hayati dan menuju Festival Cycloop 2018 yaitu penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar KSDA Papua (BBKSDA Papua) dan FMIPA Universitas Cenderawasih (26/5). PKS ini tentang penguatan fungsi berupa dukungan penyelenggaraan konservasi SDA dan ekosistem melalui pendekatan ilmiah di Provinsi Papua. Selain itu, BBKSDA Papua meluncuran bulletin inscupta edisi 2, dan menyerahkan sarpras kepada kepala Resort berupa printer, HT, dan smartphone.

BBKSDA Papua kemudian melanjutkan dengan Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Tumbuhan dan Satwa Liar, Rabu (30/5) bertempat di ruang rapat kantor BPHP Wilayah XV Papua. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jayapura, Kodam XVII/Cenderawasih, POLAIR POLDA Papua, Avsec Bandara Sentani, USAID Lestari, Kasi BPPHLHK Wilayah III Jayapura, POLDA Dirkrimsus, JNE Jayapura, Kantor Pos Persero Indonesia, Tiki Jayapura, J & T Jayapura, dan PT Cargo Jayapura.

Dalam rapat koordinasi tersebut, empat narasumber menyampaikan materi sesuai kapasitas dan tupoksi masing-masing. Narasumber BBKSDA Papua, yang diwakili Ibu Septi Pascaisnawati, mengupas tentang prosedur izin peredaran dan upaya perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Tiga narasumber lainnya dari Balai Karantina Kelas 1 Jayapura, POLDA Dirkrimsus, dan Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masing-masing mengusung materi tentang peran karantina pertanian dalam peletarian SDA, penanganan pelanggaran sebagai upaya perlindungan TSL yang dilindungi, dan penegakan hukum peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Semua pihak menyatakan komitmen yang sama dalam mengatasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, yang kian beragam modusnya saat ini. Perwakilan dari Kantor Pos menyatakan, pihaknya telah berupaya maksimal. Namun terkadang bagian tubuh satwa luput dari pengawasan karena rapinya modus yang digunakan oleh pelaku, contohnya peredaran tanduk rusa. Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi semua pihak. Harapan ke depan, peredaran tumbuhan dan satwa liar dapat dikendalikan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sumber : Dzikry el Han - Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini