Selasa, 07 Maret 2017
Hanya dalam kurun waktu 2 bulan sejak Januari sampai dengan Februari 2017, Satuan Tugas Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA NTT telah mengamankan dan menggagalkan sebanyak 37 kali penyelundupan TSL atau bagiannya secara ilegal melalui Bandara EL Tari Kupang. Berdasarkan informasi dari Pimpinan Satuan Tugas Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA NTT, Johanis Talak, SH bahwa TSL yang diamankan merupakan satwa hidup atau bagian-bagian satwa/tumbuhan dilindungi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Modus penyeludupan dilakukan berbagai cara diantaranya satwa dimasukan dalam tabung pipa, dikemas dalam tas plastik atau kardus kertas atau dimasukan dalam koper bagasi.
Atas bantuan dan kerjasama dengan Pihak Aviation Security bandara, cara-cara tersebut dapat dideteksi melalui X-ray pada pintu keberangkatan penumpang maupun pada terminal kargo. Saat ini hasil temuan berupa 3 ekor burung Anis Timor (Zoothera peronii), 12 rumpun dan 1 batang Akar Bahar (Anthipates sp), 8 buah Tanduk Rusa (Rusa timorensis), 15 batang Kayu Santigi (Pemphis acidula), 12 batang Kayu Gaharu (Aquilaria mallaccensis), 15 batang Kayu Cendana (Santalum album), 9 buah Cangkang Kima Sisik (Tridacna squamosa), 28 buah Cangkang Kima Tapak Kudda (Hippopus hippopus), 5 buah Cangkang Kima Kepala Kambing (Cassis cornuta), 2 buah Cangkang Kima Terompet (Charonia tritonis), 3 buah Cangkang Nautilus Berongga (Nautilus pompillius), 31 buah Cangkang Keong Laba-Laba, 3 buah Cangkang Batu Laga (Turbo marmoratus), 9 buah Gelang Gading Gajah, 4 buah Gelang Akar Bahar dan beberapa jenis karang hias sebanyak 1 kardus, telah diamankan oleh Satgas dan diserahkan ke Kantor BBKSDA NTT.
TSL hasil temuan tersebut saat ini diamankan di ruang penyimpanan BBKSDA NTT dan digunakan sebagai bahan peraga dalam rangka sosialisasi TSL yang dilindungi. Sedangkan terhadap pelaku pembawa TSL secara ilegal tersebut telah dilakukan pembinaan dan dibuat berita acara serah terima barang antara pelaku dan Satgas Pengawasan Peredaran TSL di bandara.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Balai Besar KSDA NTT, Drs. Tamen Sitorus, M.Sc., untuk menekan terjadinya peredaran TSL secara ilegal, BBKSDA NTT akan meningkatkan upaya sosialisasi baik melalui media sosial, media cetak maupun media elektronik. Sedangkan untuk memberikan efek jera akan dilakukan upaya penegakan hukum.
Sumber: Humas BBKSDA NTT
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0