Izin Pemanfaatan Air ke-5 Balai TN Bogani Nani Wartabone

Kamis, 31 Mei 2018

Tapadaka utara, 31 Mei 2018. Bertempat di Kantor Resort Dumoga Utara SPTN Wilayah II Doloduo, Kepala Resort Dumoga Utara M. Nur Amama mewakili Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Air (IPA) kepada Panitia Pengurus Air Bersih Desa Toraut Utara. Hadir dalam acara tersebut Sangadi (Kepala Desa) Desa Toraut Utara beserta beberapa masyarakat Desa Toraut Utara, anggota Resort Dumoga Utara serta Masyarakat Mitra Polhut TNBNW.

Izin pemanfaatan air tersebut diberikan kepada panitia pengurus air bersih Desa Toraut Utara untuk dimanfaatkan atau digunakan oleh 200 KK di desa tersebut dengan debit air yang diizinkan sebesar 0,0075 m3/detik (sedikit lebih besar dari permohonan masyarakat yaitu 0,007 m3/detik) dan masa berlaku selama 3 tahun. Izin yang diberikan kepada panitia pengurus air bersih Desa Toraut Utara ini merupakan izin pemanfaatan air non komersial ke-5 yang dikeluarkan Balai TNBNW, dimana sebelumnya telah diberikan kepada 1 kelompok masyarakat dan 3 instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu manfaat dari Taman Nasional adalah untuk kegiatan pemanfaatan air serta energi air seperti yang tercantum dalam PP.28 Tahun 2011 Pasal 35 ayat 1, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64 Tahun 2013, yaitu pemanfaatan air atau energi air yang sifatnya non komersial dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat, instansi pemerintah maupun kelompok sosial jika mendapatkan izin.

Dengan dukungan dana dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow, kelompok masyarakat ini akan membangun intake serta saringan pasir lambat di dekat sumber air (air terjun London/Tumpah) yang termasuk dalam zona pemanfaatan. Disamping itu akan dibangun pula bak penampung yang letaknya agak lebih keluar dan jauh dari sumber air namun masih masuk dalam zona pemanfaatan.

Dengan diterimanya izin pemanfaatan air ini, kelompok masyarakat Desa Toraut Utara memiliki beberapa kewajiban yang mesti dilaksanakan, diantaranya melakukan penanaman dan menjaga kebersihan di sekitar lokasi sumber air, menyusun rencana kerja tahunan dan memberikan laporan setiap tahun, tidak melakukan penebangan pohon serta tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat adanya kegiatan pemanfaatan air ini, kata Kepala Resort Dumoga Utara Nur Amama mengakhiri arahannya. Gayung bersambut, arahan yang disampaikan kepala resort juga senada dengan yang disampaikan Sangadi Desa Toraut Utara “Kami siap melaksanakan semua kewajiban yang ada di dalam izin ini dan juga siap membantu Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dalam menjaga kawasan terutama lokasi-lokasi sekitar sumber air” ujar Sangadi sekaligus menutup acara penyerahan izin pemanfaatan air ini.

Sumber : Nuraini – Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini