Senin, 28 Mei 2018
Singkawang, 28 Mei 2018. Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Singkawang, BKSDA Kalbar menyita 1.218 telur penyu dari seorang pedagang di pasar Sambas (24/05/18). Perdagangan ilegal ini diketahui setelah adanya laporan dari anggota KPHK Sajingan, bahwa terdapat penjualan telur penyu dalam jumlah yang cukup banyak di Pasar Sambas. Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW III Singkawang kemudian mendatangi pasar tersebut dan berhasil mengamankan telur penyu beserta pemiliknya.
Pemilik telur penyu tersebut bernama Syamsuri (44 tahun) asal Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Ia menerangkan, bahwa telur tersebut didapat dari pulau Tambelan, Kepulauan Riau. Telur tersebut terdiri dari 770 telur penyu sisik dan 448 telur penyu hijau, dari jumlah tersebut sebanyak 539 telur penyu sisik telah diasinkan sisanya dalam kondisi baru. Selanjutnya barang bukti serta pemilik dibawa ke Polsek Sambas Kota untuk dimintai keterangan. Setelah melalui diskusi dengan pihak kepolisian, pemilik telur kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Telur tersebut kemudian dibawa ke kantor SKW III Singkawang untuk dimusnahkan. (ds)
Sumber : Tim WRU SKW III - Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0