Minggu, 27 Mei 2018
Probolinggo, 26 Mei 2018. Implementasi surat Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) No. S.233/K.2/BIDTEK.2/KSA/5 /2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang penanganan kegiatan topeng monyet berbuah nyata. Petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 19 Probolinggo-Lumajang BBKSDA Jatim telah mengamankan topeng monyet dimana satwanya (monyet ekor panjang) untuk sementara diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) VI Probolinggo. Sedangkan pawang topeng monyet telah dibina dan diminta membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
Pada saat yang bersamaan, beberapa sukarelawan pelaku topeng monyet mendatngai RKW 19 untuk meminta penjelasan. Petugas kemudian melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap sukarelawan mengenai larangan kegiatan topeng monyet. Pada akhirnya mereka (sukarelawan) mendukung Surat Edaran terkait larangan kegiatan topeng monyet tersebut.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0