Minggu, 27 Mei 2018
Ngawi, 27 Mei 2018. Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menindaklanjuti laporan terkait penjualan elang bondol di Ngawi. Kepala BBKSDA Jatim langsung memerintahkan petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 05 untuk segera melakukan evakuasi.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), petugas RKW 05 dan Polsek Jatirogo langsung menuju rumah terduga di Dusun Gerit Desa Tanjungsari, Jogorogo Ngawi. Petugas tidak dapat menemui terduga dan hanya bertemu orang tuanya dan diperoleh keterangan bahwa terduga hanya memposting foto elang di facebook sedangkan satwa dimiliki warga Tanon, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Berbekal info dari rumah terduga, petugas meluncur ke Tanon, Kendal Kabupaten Ngawi dan didapatkan 1 ekor elang bondol dengan ciri-ciri sesuai yang diposting terduga di halaman facebook. Pemilik elang memberikan keterangan bahwa elang tersebut di dapat dari orang lain dalam kondisi terluka lalu dipelihara. Sang pemilik tidak menjual burung tersebut serta tidak mengetahui bahwa elangnya dijual/diposting oleh terduga, bahkan sang pemilik tidak mengenal terduga. Selanjutnya sang pemilik secara sukarela menyerahkan elangnya ke petugas RKW 05. Saat ini satwa diamankan dan dititipkan ke Lembaga Konservasi Umbul Madiun.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0