Jumat, 25 Mei 2018
Banda Aceh, 25 Mei 2018. Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Aceh didampingi personil TNI kembali mengevakuasi seekor Siamang berumur 5 tahun, berjenis kelamin jantan yang diserahkan warga atas nama Kaswati 48 tahun. Keberadaan siamang ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center bahwa disekitar Asrama PHB ada yang memelihara satwa dilindungi berupa siamang.
Dari laporan tersebut, petugas Balai KSDA Aceh bergegas menuju lokasi dengan 5 personil yang dipimpin langsung Kepala Balai KSDA Aceh Sapto Aji Prabowo S.Hut ,M.Si. Sebelumnya, Kepala Balai KSDA Aceh berkordinasi dengan POM Kodam Iskandar Muda yaitu Komandan POMDAM IM Kolonel Zulkarnain ,SH. yang diapresiasi pihak POMDAM karena langkah Balai KSDA Aceh dalam rangka melindungi satwa-satwa yang terancam punah. Dilokasi, petugas melakukan langkah persuasif (membujuk) agar warga menyerahkan satwa dilindungi miliknya kepada petugas.
Selanjutnya, siamang ini dibawa kekantor Balai KSDA Aceh untuk diamankan dikandang sementara sebelum dilepasliarkan kehabitatnya, petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa-satwa yang dilindungi karena dapat dikenai ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah sesuai dengan UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi SumberDaya Alam dan Ekosistemnya serta lampiran PP No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa.
Sumber : Balai KSDA Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0