Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi UU, BBKSDA Jabar Cetak Hattrick

Jumat, 25 Mei 2018

Bandung, 25 Mei 2018. Kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi Undang-Undang di Indonesia begitu meresahkan dimana masih banyaknya masyarakat yang memelihara serta memperdagangkan satwa liar dilindungi Undang-Undang tersebut. Modus perdagangan satwa liar tersebut pun semakin canggih, tidak hanya melalui perdagangan konvensional di pasar-pasar burung akan tetapi mulai memanfaatkan media sosial.

Keadaan inilah salah satu yang melatar belakangi Balai Besar KSDA Jawa Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang, yaitu tepatnya pada hari Kamis, 24 Mei 2018 tidak tanggung-tanggung “Hattrick” sekaligus di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yaitu Bandara Husein Sastranegara, Pasar Burung Sukahaji dan Kebun Binatang Bandung.

Balai Besar KSDA Jawa Barat menurunkan pejabat fungsional Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan di 3 (tiga) lokasi tersebut untuk menyampaikan materi tentang peraturan peredaran dan pengenalan jenis Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang, antara lain : UU No. 5 th 1990 ttg KSDAE, tipologi kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (perburuan liar, perdagangan/pemanfaatan illegal satwa liar, pemilikan/pemeliharaan illegal satwa liar, penyelundupan satwa liar dan penyalahgunaan dokumen), pengenalan jenis-jenis burung, reptil, mamalia yg dilindungi dan tidak dilindung.
Metode sosialisasi pun disesuaikan dengan lokasi kegiatan, untuk Bandara Husein Sastranegara dan Kebun Binatang Bandung dilakukan dengan metode pemaparan/presentasi menggunakan proyektor lcd sedangkan di Pasar Burung Sukahaji menggunakan metode dialog langsung dengan para pedagang dan membagikan leaflet.

Sasaran peserta pun berbeda dari masing-masing lokasi, untuk Bandara Husein Sastranegara peserta terdiri dari TNI AU, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Karantina Ikan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan swasta terdiri dari perusahaan-perusahaan cargo sebanyak 15 perusahaan. Peserta sosialisasi di Kebun Binatang Bandung terdiri dari staf manajemen dan staf pengelola Kebun Binatang Bandung, sedangkan untuk peserta sosialisasi di Pasar Burung Sukahaji adalah para pedagang satwa. Sosialisasi di masing-masing lokasi dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta.

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menekan kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi Undang-Undang di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini