Rabu, 23 Mei 2018
Karangasem, 22 Mei 2018. Balai KSDA Bali bersama Ditreskrimsus POLDA Bali lakukan kegiatan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayah Kab. Karangasem, Bali (22/5). Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa satwa dilindungi dari tersangka dengan inisial (IWPM) yang beralamat di bukit lemped, desa Padang Kerta, Karangasem.
Jenis satwa yang diamankan yaitu 1 ekor kijang (Muntiacus muntjak), 1 ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis) dan 2 ekor landak (Hystrix brachyura). Satwa-satwa langka tersebut diduga akan dijadikan obyek daya tarik wisata rumah pohon Bukit Lemped namun tidak didukung dengan sarana yang memadai bahkan lutung ditemui dalam keadaan dirantai pada leher. Bahkan pelaku tidak bisa menunjukkan bukti asal usul yang sah satwa-satwa tersebut.
Seorang tersangka langsung menjalani pemeriksaan penyidik POLDA Bali untuk pendalaman kasus. Pendalaman kasus dilakukan karena dikhawatirkan telah terjadi praktik perdagangan satwa liar terselubung di wilayah Provinsi Bali. Menurut keterangan awal tersangka, beberapa satwa ditangkap dari hutan sekitar namun beberapa diantaranya dibeli dari orang tak dikenal.
Di tempat terpisah, tim juga mengamankan 1 ekor Sanca bodo (Python molurus) yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat yang beralamat di kawasan Wisata Tirta Gangga (22/5). Sebagai upaya penanganan satwa pasca penangkapan dan pengangkutan, sementara dititipkan di Lembaga Konservasi (Balizoo) untuk mendapat perawatan.
Sumber : Balai KSDA Bali
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0