Empat Terdakwa Kasus Perambahan TN Kerinci Seblat Disidang

Selasa, 22 Mei 2018

Jambi, 22 Mei 2018. Empat terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berada di wilayah Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Selasa (22/5), mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
 
Keempat terdakwa adalah Ahmad Azhari, Abu Hasim, Maardi dan Indra Jaya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Sementara itu, ratusan massa yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Azasi Petani (TPHAP) menggelar unjuk rasa damai di luar gadung PN Jambi di Jalan A Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, meminta agar keempat terdakwa dibebaskan.

Dalam surat dakwaan, terdakwa bersama 30 orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya telah melakukan penebangan hutan dan menebas dengan menggunakan parang dengan tujuan ingin untuk hidup di kawasan hutan TNKS.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa telah melanggar dan diancam dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat & metrojambi.com

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini