Senin, 21 Mei 2018
Jakarta, 21 Mei 2018. Polisi Kehutanan Balai KSDA Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 353 ekor burung Nuri tanpa dokumen SATS-DN di bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 19 Mei 2018. Informasi awal didapat melalui aplikasi WhatsApp dari Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur bahwa dicurigai adanya pengiriman burung dilindungi Undang-undang dari Bandar Udara Abdul Rachman Saleh (Malang) dengan tujuan Bandar Udara Kualanamu (Medan) dengan maskapai Sriwijaya Air dan transit di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten.
Berbekal informasi tersebut Kepala Balai KSDA Jakarta segera memerintahkan kepada petugas Polisi Kehutanan yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pendalaman kasus dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak keamanan bandara (Avsec) dan pihak maskapai Sriwijaya.
Setelah didapatkan kepastian bahwa burung-burung tersebut adalah burung yang tidak dilindungi Undang-undang namun termasuk dalam kategori Appendiks II CITES dan diangkut tidak dilengkapi SATS DN maka pihak Polisi Kehutanan melakukan penyitaan terhadap burung-burung tersebut. Adapun burung-burung yang berhasil disita petugas antara lain: 78 Ekor Nuri Merah (Eos borneo), 30 ekor Nuri Dusky (Pseudeos fuscata), 173 ekor Nuri pelangi (Trichoglossus haematodus) dan 72 ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata) ditemukan 1 ekor Nuri Merah (Eos borneo) dalam keadaan mati,
Sambil menunggu proses selanjutnya, untuk sementara burung-burung tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Sumber : Balai KSDA Jakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0