Uji Petik Penilaian Operasionalisasi Kphk Di Wilayah Kalimantan

Senin, 21 Mei 2018

Balikpapan - Direktorat Kawasan Konservasi bekerjasama dengan Pusat Diklat SDM LHK, Puslitbang Sosekjak dan PI, dan Yayasan Kehati (TFCA Kalimantan) menyelenggarakan kegiatan Uji Petik Penilaian Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Non Taman Nasional di Wilayah Kalimantan pada tanggal 11-12 Mei 2018. Kegiatan bertujuan untuk menilai kesiapan (readiness), mensosialisasikan dan menggali masukan terhadap Pedoman Penilaian Operasionalisasi KPHK yang saat ini sedang disusun oleh Direktorat Kawasan Konservasi (12/5).

Pedoman Penilaian Operasionalisasi KPHK ini disusun berdasarkan Peraturan Dirjen KSDAE Nomor: P.03/KSDAE/SET/KSA.1/7/2016 tentang Petunjuk Teknis Operasional KPHK. Pedoman ini diharapkan menjadi NSPK dalam mencapai target indikator kinerja kegiatan pada Renstra Ditjen KSDAE Periode 2015-2019 berupa pengoperasionalisasian 100 unit KPHK pada kawasan konservasi non taman nasional.

Kegiatan penilaian diikuti oleh 6 (enam) Kepala KPHK dari 7 (tujuh) KPHK yang ada di wilayah Kalimantan meliputi KPHK Gunung Nyiut, KPHK Melintang, KPHK Muara Kendawangan, KPHK Pararawen, KPHK Lamandau, dan KPHK Muara Kaman Sedulang. Selain itu, kegiatan dihadiri oleh Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, dan Kepala BKSDA Kalimantan Barat.

Narasumber pada kegiatan Uji Petik ini berasal dari Pusat Diklat SDM LHK yaitu Ir. Adi Susmianto, M.Sc dan Dr. Ir. Novianto Bambang W, M.Si serta Dr. Ir. Subarudi, M.Sc dari Puslitbang Sosekjak dan PI. Adapun materi yang disampaikan yaitu Kebijakan dan Implementasi KPHK di Indonesia serta Esensi Muatan dan Petunjuk Pengisian Matriks Penilaian Operasionalisas KPHK.

Dari hasil interaksi dan diskusi yang berkembang selama pelaksanaan kegiatan disimpulkan bahwa pengisian matriks penilaian Operasionalisasi KPHK dapat dilakukan dengan mudah oleh peserta, ringkas dan dapat digunakan untuk mengukur readiness operasionalisasi suatu unit KPHK. Namun demikian, masih diperlukan beberapa perbaikan terhadap materi terkait kategori, nilai, tata cara penilaian, dan verifikasi.

Pada kesempatan tersebut, peserta Uji Petik merekomendasikan agar dapat dilakukan kegiatan serupa pada KHPK Non Taman Nasional lain mengingat saat ini telah dibentuk sebanyak 103 unit KPHK di seluruh Indonesia dan kegiatan ini sangat memberikan manfaat bagi pengelola KHPK maupun Ditjen KSDAE cq. Direktorat Kawasan Konservasi sebagai perumus kebijakan terkait KPHK.

Sumber: Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini