Bebas Lepas di Halmahera Selatan

Kamis, 17 Mei 2018

Labuha, 10 Mei 2018. Pelepasliaran satwa kembali dilakukan tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai KSDA Maluku di dua (2) lokasi dan waktu yang berbeda. Pelepasliaran pertama dilakukan di sekitar kawasan Cagar Alam Gunung Sibela pada tanggal 03 Mei 2018, dipimpin oleh Kepala SKW I Ternate, Abas Hurasan, S.Hut, dengan melibatkan perwakilan Burung Indonesia, perwakilan WCS, personil SKW I Ternate dan disaksikan oleh perwakilan Kebun Percobaan Bacan. Sebanyak 8 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus flavopalliatus) dilepasliarkan setelah menjalani proses rehabilitasi di kandang transit SKW I Ternate selama ± 6 bulan dan siap untuk dilepasliarkan.

“Kasturi Ternate berasal dari hasil sitaan Polres Halmahera Selatan, pelaku telah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan satu (1) ekor Kera Bacan (Macaca nigra) berasal dari hasil temuan petugas di Tobelo”, jelas Abas Hurasan kepada para saksi yang datang.

Pelepasliaran dilaksanakan secara soft release, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara dan kemudian peserta beranjak meninggalkan lokasi pelepasliaran agar satwa yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan lingkungannya, terutama Kera Bacan.

Pelepasliaran kedua dilaksanakan oleh Koordinator Resort Bacan-Obi, Arga Christyan bersama MMP CA Pulau Obi di Pulau Obi pada tanggal 09 Mei 2018, dengan disaksikan oleh pihak Polsek Obi Selatan dan Kepala Desa Kampung Buton. Adapun kronologis satwa yaitu Polsek Obi Selatan menemukan satwa liar berupa 30 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) pada tanggal 24 April 2018 di Desa Kelo, dimana 27 ekor hidup sedangkan 3 lainnya mati, selanjutnya satwa diserahkan kepada Resort Konservasi Wilayah Bacan-Obi pada tanggal 27 April 2018, satwa yang diserahkan kemudian menjalani masa karantina, rehabilitasi dan seleksi di Kandang Transit Resort Bacan yang berada di Pulau Bacan. Setelah menjalani proses karantina, rehabilitasi dan seleksi, sebanyak 8 ekor satwa yang diserahkan layak untuk dilepasliarkan, sedangkan 18 ekor lainnya belum layak untuk dilepasliarkan dan perlu menjalani proses rehabilitasi lebih lama.

Dalam keterangan yang diberikan, Arga Christyan mengatakan, “Pelepasliaran dilaksanakan di Pulau Obi karena termasuk habitat dari burung Nuri Kalung Ungu, satwa kami angkut dari Pulau Bacan ke Pulau Obi via Kapal Reguler Bacan-Obi, kemudian menjalani masa habiatuasi selama 1 hari dan dilepasliarkan.”                  

Pelepasliaran dilaksanakan dengan harapan dapat mempengaruhi jumlah satwa di alam sesuai dengan habitat masing-masing satwa.                                                                                                                                        

Sumber : Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Maluku

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini