Kamis, 17 Mei 2018
Lombok Barat, 16 Mei 2018. Bertempat di Kantor Balai KSDA Nusa Tenggara Barat (NTB), Tim Polda NTB datang untuk mentitipkan barang bukti berupa satwa dilindungi yakni 4 Ekor Kakatua Jambul Kuning dewasa. Keempat Ekor Kakatua ini hasil dari Operasi Polda NTB yang bekerja sama dengan Polhut SKW I BKSDA NTB yang diamankan dari salah seorang warga Desa Lembuak, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Awal kedatangan Tim ke tempat kejadian perkara (TKP), sang pemilik mengatakan Burung Kakatua ini sudah jinak dan ia juga mengaku tidak tahu kalau Kakatua Jambul Kuning adalah satwa yang dilindungi, namun guna memberikan efek jera kepada sang pemilik, pihak Polda NTB melanjutkan kasus kepemilikan satwa dilindungi ini ke persidangan. Sementara satwa yang sekaligus barang bukti dititipkan di Kantor Balai KSDA NTB.
Sebagai infromasi bahwa dari hasil identifikasi PEH Balai KSDA NTB, Keempat Burung Kakatua yang diamankan kali ini adalah bukan Jenis Kakatua asli NTB, melainkan Jenis Kakatua Koki (Cacatua galerita) yang sebaran berada di daerah Maluku.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0