Selasa, 24 April 2018
TN Sebangau, 18 April 2018. Berdasarkan hasil kegiatan patroli fungsional pengamanan kawasan, Balai Taman Nasional (BTN) Sebangau berhasil menemukan dan memusnahkan kayu olahan hasil penebangan liar (illegal logging) yang berasal dari dalam kawasan TN Sebangau. Lokasi temuan kayu olahan berada di KM 17 Tjlik Riwut yang masuk ke dalam Resort Habaring Hurung, SPTN Wilayah I Palangka Raya..
Kepala SPTN Wilayah I, Lisna Yulianti, menerangkan, pada saat patroli hanya ditemukan kayu olahan, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian. Lokasi temuan kayu olahan yang terdiri dari jenis meranti dan punak berada di dua lokasi yang jaraknya tidak berjauhan. Kayu olahan dalam bentuk papan berjumlah 325 potong dan balok berjumlah 121 potong. Potongan balok terdiri dari ukuran 5x7 cm, 5x10 cm, 5x5 cm dan 3x5 cm dengan total sekitar 6,58 kubik kayu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Balai TN Sebangau bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya. Pemusnahan barang bukti temuan tersebut dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan chainsaw.
Belum adanya tata batas di TN Sebangau khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, mengakibatkan tekanan yang tinggi terhadap keutuhan TN Sebangau. Kegiatan pengamanan kawasan hutan terus dilakukan oleh Balai TN Sebangau sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kehutanan khususnya perambahan dan illegal logging.
Sumber : Balai Taman Nasional Sebangau.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0