Minggu, 22 April 2018
Jambi, 22 April 2018. Balai KSDA Jambi lakukan operasi perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) pada Sabtu, 21 April 2018. Operasi TSL ini dilakukan di wilayah Seksi Konservasi Wilayah 2 Kota Jambi yang berhasil mengamankan satu orang pengemudi roda dua beserta 7 kotak keranjang berisi burung ciblek/perenjak dengan perkiraan jumlah sebanyak 300 ekor.
Dari pengakuan pelaku, burung-burung tersebut diambil dari daerah Muara Sabak Kab. Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pelaku diketahui tidak mempunyai ijin tangkap dan hanya pengumpul burung jenis ciblek. Selanjutnya pelaku dimintai keterangan oleh PPNS dan dilakukan pembinaan, barang bukti burung ciblek langsung dilepasliarkan kembali di daerah Muara Sabak pada Minggu, 22 April 2018.
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0