Silok Balik Kampung

Jumat, 20 April 2018

Putussibau, 17 April 2018. Dirjen KSDAE Kementerian LHK melakukan pelepasliaran Ikan Arwana Merah (scleropages formosus) atau orang Kalimantan Barat lebih familier dengan sebutan Ikan Silok di habitat alaminya di Taman Nasional Danau Sentarum. Ikan Silok yang dilepaskan sebanyak 48 ekor yang semua merupakan ikan indukkan yang sudah siap berkembang biak dengan ukuran 30 cm up.

Sehari sebelumnya di rumah Betang milik Yayasan Kobus Sintang, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE Kementerian LHK dengan Ketua APPS (Asosiasi Penangkar dan Pedagang Siluk) Kalimantan Barat tentang pengawetan jenis ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) dihabitat alaminya pada kawasan TNDS.

Dalam sambutan, Dijen KSDAE Wiratno menyampaikan bahwa mengembalikan ikan Arwana ke habitat alaminya sebagai upaya pelestarian merupakan kewajiban bersama, dengan dibantu para penangkar Arwana di bawah binaan BKSDA Kalimantan Barat diharapkan keberadaan di alam akan kembali lestari. Beliau menyampaikan “restocking spesies yang dilindungi itu harus, salah satunya di habitat alaminya“. 

Siluk atau Arwana Super Red asli Kabupaten Kapuas Hulu memiliki ciri fisik berupa sisik yang berwarna merah. Menurut para ahli warna merah ini disebabkan oleh kandungan mineral dalam air gambut Danau Sentarum. Kandungan air dan sumber makanan di hutan gambut mendorong evoluasi pada ikan tersebut dimana sisiknya berwarna merah. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 19999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar menggolongkannya sebagai hewan yang dilindungi. CITES (Lembaga Internasional mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar) mengkategorikan Ikan Arwana Super Red ddalam Appendix I CITES. Kategori ini mengharuskan perdagangan dan pemanfataanya dilakukan melalui upaya penangkaran pada keturunan kedua (F2) dan berikutnya, dan ketentuan ekspor dapat dilakukan setelah unit penangkar teregister ada Sekretariat CITES.

Kegiatan pelepasliaran pada kesempatan ini tidak lepas dari sinergisitas antara Balai KSDA Kalimantan Barat dengan Asosiasi Penangkar dan Pedagang Silok Kalimantan Barat (APPS). Pengawetan jenis Ikan Arwana Super Red ini merupakan inisiatif APPS dengan bimbingan BKSDA Kalbar sebagai instansi yang berwenang dalam mengatur perdagangan satwa liar di Indonesia. Peran APPS dalam upaya pengawetan jenis ikan diimplentasikan dalam bentuk pendampingan tenaga ahli untuk alih pengetahuan, keterampilan dan teknologi serta penyediaan indukan Ikan Arwana Super Red secara selektif sesuai peraturan perundangan.

Masih dalam rangkaian kegiatan pelepasliaran ikan arwana, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan bahwa pelepasliaran arwana ke habitat alaminya merupakan sebuah tindakan yang tepat. Kegiatan konservasi saat ini tidak bisa lagi dilakukan oleh pemerintah sendiri, masyarakat saat ini harus menjadi pelaku utama dalam melakukan konservasi, untuk itulah Balai KSDA Kalbar bersama Balai Besar TNBKDS melakukan kegiatan pelepasliaran ikan arwana dengan masyarakat sebagai pelakunya dengan dibantu mitra konservasi yaitu APPS. Diharapkan setelah dilakukan pelepasliaran, akan ada kegiatan lanjutan kalau perlu dilakukan kajian mendalam setelah dilepasliarkan. Pemilihan habitat dan keberlangsungan perkembangannya juga diperhatikan benar-benar sehingga ikan yang dilepas dapat dipantau perkembangbiakannya. (YS)

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini