Kamis, 19 April 2018
Serang - Rabu, 18 April 2018; Tim Gugus Tugas Evakuasi Tumbuhan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor, BBKSDA Jabar, melalui Call Center SKW I Serang (0877 7852 4013) menerima pengaduan/informasi dari masyarakat perihal keberadaan warga yang memiliki/memelihara satwa yang Dilindungi Undang-undang berupa: 3 (tiga) ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua galerita) dan 1 (satu) ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), selanjutnya Tim Gugus Tugas melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kebenaran informasi masyarakat tersebut.
Hasil pulbaket tersebut, ternyata satwa-satwa tersebut berada di Komplek Korem 064/Maulana Yusuf Serang- Kel. Cilaku, Kec. Cipocok Jaya – Serang, diketahui pemilik merupakan anggota aktif TNI berinisial MU anggota Kodim 0602 Serang. Tim Gugus Tugas berkoordinasi dengan Subdit VII Ditkrimsus Polda Banten untuk melakukan sosialisasi dan upaya persuasif terhadap pemilik satwa agar bersedia menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada Negara dengan hasil, akhirnya pemilik satwa bersedia menyerahkan secara sukarela kepada Tim Gugus Tugas.
Satwa-satwa tersebut untuk sementara diamankan di kantor SKW I Serang, dan selanjutnya akan dititip rawatkan di Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi.
Penyerahan satwa yang Dilindungi UU oleh aparat TNI kali ini bukanlah yang pertama, sebelumnya Balai Besar KSDA Jawa Barat telah beberapa kali menerima penyerahan satwa yang Dilindungi UU baik dari TNI/Polri atau aparat pemerintah, public figure dan tokoh masyarakat, hal ini menunjukkan suatu yang menggembirakan dimana mulai adanya peningkatan kesadaran dan kepedulian akan satwa liar pada berbagai komponen masyarakat.
Kasus diatas, semoga menjadi contoh bagi masyarakat yang masih memelihara satwa liar yang Dilindungi UU untuk menyerahkan satwa peliharaannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Sumber: BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0