Jumat, 03 Maret 2017
Balai KSDA (BKSDA) Kalimantan Barat Jumat (3/3/2017), kembali melakukan pengamanan Kelempiau yang kini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada warga di jalan Siradj Pontianak yang diketahui memelihara kelempiau.
Setelah di lakukan pendekatan dan penyuluhan tentang UU no 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP no. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, pemilik Kelempiau tersebut yang bernama Margono, bersedia untuk menyerahkan kelempiau yang beliau pelihara.
Kelempiau jantan berumur kira kira 7 tahun yang bernama popo ini kemudian diamankan di kantor BKSDA Kalimantan Barat atas perintah Kepala BKSDA Kalimantan Barat melalui Kepala Sub Tata Usaha BKSDA Kalimantan Barat sebagai Ketua Gugus Tugas TSL BKSDA Kalimantan Barat. Tindak lanjut terhadap satwa tersebut masih akan berkoordinasi dengan lembaga rehabilitasi owa bersamaan dengan 2 owa yang telah di selamatkan beberapa hari yang lalu.
Sumber: BKSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0