Selasa, 17 April 2018
Malang, April 2018. Upaya Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dalam mempertahakan Blok Mergotawang Resort PTN Coban Trisula Seksi PTN II dari klaim keluarga ahli waris Alm RP. Noto Soedarmo kembali di uji. Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, fakta dilapangan tak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satunya adalah somasi yang dilayangkan oleh pengacara keluarga ahli waris Alm RP. Noto Soedarmo ke BBTNBTS. Somasi dilayangkan berawal dari kegiatan patroli pengamanan kawasan yang dilakukan oleh TIM Patroli Seksi PTN II Tumpang Bidang PTN II Pasuruan yang dipimpin oleh Kepala Seksi PTN Wilayah II Tatag Hari Rudhata, SH. ke wilayah Mergotawang. Patroli tersebut sebagai upaya “Show Of Force” sekaligus preventif atas kawasan Mergotawang dan sekitarnya sebagai bagian pengelolaan TNBTS. Menjawab somasi dari pengacara keluarga ahli waris Alm RP. Noto Soedarmo tersebut, TNBTS melayangkan somasi balik kepada Pengacara yang pada intinya menyampaikan penegasan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No : 182/PDT/2017/PT.SBY tanggal 18 Mei 2017 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) dan konsekuensi hukum (Represif yustisif) apabila keputusan hukum tersebut tidak diindahkan. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut sekaligus membuktikan bahwa TNBTS sebagai pemilik syah obyek tanah yang disengketakan.
Selain melayangkan somasi balik, TNBTS bergerak cepat dengan berkoordinasi melui Polres Malang dan Polsek Tumpang. Koordinasi dilakukan di Kantor Seksi PTN II Tumpang pada tanggal 13 April 2018. Setelah melakukan pencermatan atas putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur disarankan oleh pihak Polres Malang beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh TNBTS baik preventif maupun persuasive dengan melibatkan pihak stakeholders (Polsek, Koramil, Kecamatan dan Desa).
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh TNBTS dalam mengawal putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan mempertahankan eksistensi kawasan TNBTS dengan tetap mengedepankan upaya preventif, persuasive dan yustisif.
Sumber : Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0