Izin Penangkaran Mati, Sang Penangkar Serahkan Sukarela Burungnya ke BBKSDA Jatim

Sabtu, 14 April 2018

Tuban, 14 April 2018. Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Resort Konservasi Wilaya (RKW) 04 dan 05 Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II bojonegoro hari ini (14/4/2018) telah melakukan evakuasi satwa Jalak Putih dari Sdr. Lasiman di kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban sebanyak 21 ekor (12 jantan & 9 betina).

Andik sumarsono, SH, MH. (Kepala SKW II) menerangkan bahwa sdr. Lasimin adalah penangkar yang menyerahkan dengan sukarela satwanya karena izin penangkaran yang dimilikinya telah mati dan tidak diperpanjang lagi. Hal ini membuktikan bahwa penangkar/ sdr. Lasimin yang pernah memegang ijin penangkaran sadar bahwa dia tidak diperbolehkan lagi memelihara satwa dilindungi tersebut.

Selanjutnya satwa dititipkan pada penangkar Sdr. Amin Muhaemin yang berada di Magetan sebanyak 4 ekor untuk dijadikan indukan dan di Lembaga Konservasi Umbul Madiun sebanyak 17 ekor untuk satwa koleksi. 

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini