Balai TN Kepulauan Togean Dengar Pendapat DPRD Tojo Una-una

Jumat, 13 April 2018

Ampana, 13 April 2018. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) menghadiri Undangan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dalam rangka rapat dengar pendapat terkait permasalahan Taman Nasional Kepulauan Togean (12/4/18). Rapat dihadiri beberapa orang Anggota Dewan, Bupati yang di wakili Asisten II, Kepala BP4D, Kapolres, Kepala Balai TNKT, Kepala PLN, HPI, Sekretaris PU dan pihak Media cetak dan Elektronik. Anggota Dewan menyampaikan beberapa permasalahan diantaranya terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa Balai TNKT menghalang-halangi pembangunan infrastruktur untuk kebutuhan masyarakat yakni pembangunan jalan dan pemasangan jaringan listrik, juga disampaikan permasalahan penangkapan penambang pasir, permasalahan penarikan PNBP dan permasalahan terkait Zonasi Balai TNKT. Kepala Balai TNKT menyampaikan tanggapannya bahwa Balai TNKT telah mengakomodir pembangunan jalan dan pemasangan jaringan listrik dalam Zona khusus sehingga isu yang beredar bahwa Balai TNKT menghalang-halangi pembangunan Infrastruktur Pemerintah Daerah adalah tidak benar.

Kepala Balai juga menjelaskan bahwa proses Zonasi telah melalui konsultasi publik tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten sebelum dipaparkan ditingkat pusat. Zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean mengakomodir kurang lebih 90 persen dari luas kawasan TNKT merupakan Zona Tradisional yang mana zona dimaksud adalah daerah/wilayah dimana masyarakat telah beraktifitas secara turun-temurun baik di darat dan di laut dengan menggunakan peralatan-peralatan yang ramah lingkungan dan tidak merusak. Terkait dengan PNBP, Ir. Bustang mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan penarikan karcis masuk ke kawasan Taman Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan sehingga Balai TNKT wajib melaksanakan Pemungutan PNBP. Pada Rapat Dengar pendapat disepakati bahwa penarikan karcis masuk ke kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean tetap dilaksanakan.

Bupati dan Kepala BP4D menyampaikan bahwa perlu sosialisasi yang lebih intens lagi kepada masyarakat terkait zonasi TNKT, kemudian Balai TNKT harus terus melakukan pengawasan dan pengamanan guna meminimalisir bahkan menghilangkan kegiatan destructive fishing yang terjadi di Kepulauan Togean serta terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah , masyarakat dan stake holder lainnya agar pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Balai TNKT dapat berjalan dengan baik.

Sumber : Balai Taman Nasional Kepulauan Togean

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 2.4

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini