BKSDA Yogyakarta Bersama Polda DIY Ungkap Kasus Penjualan Burung Dilindungi

Kamis, 12 April 2018

Yogyakarta, 12 April 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penjualan satwa burung yang dilindungi dan menangkap seorang warga Gunung Saren Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul, berinisal SR (32), di rumahnya, Rabu 11 April 2018. Tersangka SR saat ini masih menjalani pemeriksaan intentif di Mapolda DIY untuk  proses hukum lebih lanjut. Atas keberhasilan ini, Balai KSDA Yogyakarta dan Polda DIY menyelenggarakan konferensi pers di kantor Polda DIY, 12 April 2018.

Dalam jumpa press disampaikan dalam penangkapan ada tujuh burung yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Burung tersebut terdiri dari kakak tua seram, kakak tua jambu kuning, dan elang bodol, 2 ekor serta elang bido, 1 ekor,” tutur Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes  Pol Gatot Agus Budi Utomo . Pelaku ijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SR terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.”

Pengungkapan kasus Penangkapkan ini hasil pengembangan informasi dari  warga bahwa di wilayah Bantul terdapat penjual burung yang dilindungi yaitu kakak tua seram (jambul orang) seharga Rp3,5 juta, Gatot mengungkapkan, bahwa setelah sampai di lokasi petugas mendapat bantuan dari warga dan menemukan alamat SR.  Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan pemeriksaan dan benar memang di rumahnya ada beberapa burung yang dilindungi tanpa ada dokumen resmi dari instansi berwenang.

"Hasil pemeriksaan kondisi kesehatan 7 ekor burung tersebut secara umum sehat, BKSDA Yogyakarta akan merehabilitasi burung tersebut  ke Stasiun Flora dan Fauna di Tahura Bunder Gunungkidul sebelum dikembalikan ke habitatnya" tutur Ir. Junita Parjanti, MT selaku Kepala BKSDA Yogyakarta. Junita juga menambahkan dalam upaya pengawetan dan pelestarian, rehabilitasi membutuhkan waktu cukup lama, yaitu antara 3-5 tahun sebelum siap dilepas di habitatnya.

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini