Selasa, 10 April 2018
Palu, 10 April 2018. Dilatarbelakangi beberapa kejadian tindak pidana yang terjadi di wilayah kerja BKSDA Sulawesi Tengah (BKSDA Sulteng) yang tidak dapat di tindak lanjuti oleh Balai PPHLHK Sulawesi, Kepala Balai KSDA Sulteng menggagas kegiatan diskusi terarah sebagai upaya sinergisitas antara Balai KSDA Sulteng dengan Balai PPHLHK wilayah Sulawesi dalam penanganan tindak pidana kehutanan (Tipihut).
Diskusi di laksanakan pada hari Selasai tanggal 10 April 2018 bertempat di ruang rapat Hotel Roa Roa Jl. Patimura No. 72 Palu. Diskusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai KSDA Sulteng, Bapak Ir. Noel Layuk Allo, MM. dengan narasumber Kepala Balai PPHLHK wilayah Sulawesi, Bapak Ir. Muhammad Nur, MSP. Sedangkan para peserta diskusi berasal dari lingkup PPHLHK Seksi II Palu yang diwakili oleh Kepala Seksi dan beberapa SPOPRC dan dari Balai KSDA diwakili oleh Kasubag TU, Kasie Konservasi Wilayah I Pangi, Kasie Konservasi Wilayah II Poso, PPNS, Polhut yang bertugas di Bandara dan Pelabuhan serta PEH di Bidang P3 dan P2KS yang menangani tindak pidana kehutanan.
Beberapa poin penting yang didiskusikan bersama antara lain tentang dasar hukum/ peraturan tindak pidana, SOP penanganan/ pelaporan tindak pidana kehutanan, kelengkapan berkas laporan tindak pidana dalam pelimpahan perkara ke pphlhk, serta penanganan barang bukti. diskusi ini berjalan hangat terlihat dari antusias para peserta yang turut bertanya dan berbagi pengalaman dilapangan dalam penanganan tindak pidana kehutanan. output dari diskusi ini adalah adanya kesepakatan antara Balai KSDA Sulteng dan Balai PPHLHK wilayah Sulawesi tentang penanganan kasus berkenaan dengan SOP penanganan tindak pidana kehutanan untuk wilayah kerja sulawesi. Diharapkan kedepannya upaya sinergitas kedua belah pihak ini mampu mempercepat proses pelimpahan perkara tindak pidana kehutanan.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0