Penghormatan Nilai Adat, Balai TN Aketajawe Lolobata Hadiri Dialog AMAN Maluku Utara

Senin, 09 April 2018

Sofifi, 9 April 2018. Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) ikuti kegiatan Dialog Percepatan Penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat ADAT (PPHMA) di ruang rapat Wakil Bupati Halmahera Tengah yang dilaksanakan pengurus wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara pada tanggal 7 April 2018 kemarin. Turut hadir dalam dialog tersebut adalah Wakil Bupati Halmahera Tengah, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, SKPD, Kepala Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, KPH, Muspika dan mengundang Narasumber dari luar Halmahera Tengah, yaitu Junaidi Ibnu Jarta selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebak Banten.

“Kami siap mendorong perda tersebut namun perlu dilakukan penyempurnaan lagi atas draft yang sudah ada agar ruang lingkupnya lebih luas mencakup potensi seluruh desa adat di Halmahera Tengah” tegas Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani pada sambutan dan arahannya.

Sebagai narasumber, Junaidi Ibnu Jarta turut memberikan informasi terkait pembuatan perda hak adat di Kabupaten Lebak Banten. Beliau menceritakan bahwa proses terbentuknya pengakuan hak adat di daerahnya memakan waktu hingga 12 tahun. Junaidi juga menyatakan bahwa kita patut bersyukur karena kawasan hutan telah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional oleh pemerintah dalam upaya melindungi kawasan hutan. Ketua DPRD Lebak Banten tersebut menganalogikan seandainya kawasan hutan dikuasai oleh pihak ketiga seperti perusahaan, tentunya hak adat sulit diperjuangkan. Sedangkan jika dikuasai negara tentunya kita bisa mengambil hak-hak adat melalui proses yang legal.

Forum dialog meminta keberadaan TNAL agar lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar kawasan dengan banyak melakukan sosialisasi.

Dalam kesempatan lainnya, Balai TNAL menyampaikan bahwa pihaknya telah banyak melakukan kegiatan sosialisasi di desa-desa penyangga dengan melihat prioritas, karena taman nasional memiliki sekitar 108 desa penyangga. Selain itu selama 11 tahun Balai TNAL mengelola kawasan, belum pernah melakukan tindakan hukum terhadap warga desa di Halmahera Tengah yang melanggar, mereka hanya diberikan pembinaan dan peringatan. Pihak Balai TNAL juga memberikan informasi tentang 10 cara baru dalam mengelola kawasan konservasi sesuai arahan dari Dirjen KSDAE kepada semua UPT lingkup Ditjen KSDAE.


Sumber : Raduan - Kepala SPTN I Weda Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
http://aketajawe.com

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini