Rabu, 04 April 2018
Palu, 3 April 2018. BKSDA Sulawesi Tengah dan BPKH Wilayah XVI pada tanggal 21 Maret dan 3 April 2018 mengadakan persiapan percepatan penyelesaian permasalah pengukuhan kawasan hutan konservasi di Provinsi Sulawesi Tengah dengan peta kawasan hutan yang menjadi acuan adalah Keputusan Menhut No. SK.869/2014.
Adapun permasalah pengukuhan kawasan konservasi di Sulawesi Tengah antara lain :
1. Terdapat poligon yang batasnya belum sesuai dengan peta tata batas yaitu CA Morowali;
2. Terdapat poligon yang belum sesuai pal batas di lapangan yaitu SM Lombuyan;
3. Terdapat poligon yang berubah karena DPCLS RTRWP namun hingga sekarang belum ditata batas yaitu SM Bakiriang, CA Pati-Pati;
4. Terdapat kawasan yang fungsi konservasinya belum jelas yaitu Pati-Pati, Pulau Pasoso;
5. Terdapat kawasan konservasi yang hilang yaitu TWA Bancea;
6. Terdapat pulau-pulau kecil yang menjadi kawasan baru di Kab. Morowali Utara;
7. Terdapat wilayah perairan laut yang hilang yaitu SM Pinjan Tanjung Matop, SM Pulau Dolangan;
8. Terdapat perairan darat (sungai, danau) dalam kawasan yang tergambar, tidak berwarna ungu;
9. Terdapat desa definitif dalam kawasan yaitu Desa Sumarajaya di CA Morowali;
Dan beberapa tindak lanjutnya antara lain: Pemutakhiran peta oleh BPKH baik secara langsung dipeta atau melalui usulan rekonstruksi batas; menyesuaikan polygon peta sesuai dengan koordinat pal batas di kawasan konservasi; mengusulkan tata batas kawasan untuk beberapa kawasan konservasi mengalami perubahan karena DPCLS RTRWP, melakukan evaluasi fungsi kawasan untuk kawasan yang fungsi konservasinya belum jelas, dan mengusulkan desa definitif dalam kawasan CA Morowali sebagai obyek TORA.
Permasalahan dan tindak lanjut ini akan dibahas pada Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pengukuhan Kawasan Hutan Konservasi pada 4-6 April 2018 di Pajajaran Suites Hotel Convention Bogor antara Ditjen PKTL dan Ditjen KSDAE.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0