Kamis, 29 Maret 2018
Jakarta, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal KSDAE melalui Direktorat Kawasan Konservasi menyelenggarakan Lokakarya Penguatan Kebijakan Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi pada tanggal 29 Maret 2018 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta. Lokakarya di hadiri beberapa UPT Ditjen KSDAE, Eselon II Lingkup Ditjen KSDAE, Eselon I terkait lingkup KLHK, Badan Restorasi Gambut, CSO/NGO. Penyelenggaraan Lokakarya ini difasilitasi oleh IUCN Regional Asia – Pasifik dan WRI Indonesia.
Lokakarya ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dari pelaksana pemulihan ekosistem terhadap kebijakan yang memayungi pelaksanaan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi dalam hal ini Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemulihan Ekosistem di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Inisiasi pelaksanaan Lokakarya ini berawal dari banyaknya kendala dalam praktek pemulihan ekosistem. Beberapa pasal yang diatur dalam P.48 tersebut tidak relevan dengan kondisi lapangan. Disamping itu terdapat hal-hal mendasar yang menyebabkan perlunya diusulkan perubahan peraturan Menteri tersebut seperti terdapatnya klausul yang mengacu ke Permenhut No. P.3/Menhut-V/2004 tentang Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Gerakan Nasional RHL yang sudah tidak berlaku lagi (pasal 30 ayat 4).
Keluaran kegiatan ini adalah rumusan penyempurnaan regulasi pemulihan ekosistem di kawasan konservasi baik dari aspek hukum maupun teknis. Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi langkah awal menyelesaikan kendala-kendala pelaksanaan pemulihan ekosistem di lapangan, sehingga kebijakan maupun aturan terkait pemulihan ekosistem di kawasan konservasi ke depannya mampu menjawab permasalahan kerusakan kawasan konservasi yang sangat spesifik dan beragam, mengingat kerusakan tersebut memerlukan pendekatan/perlakuan yang sesuai dengan karakteristik pengelolaan kawasan konservasi.
Sumber : Resi Diniyanti – Direktorat Kawasan Konservasi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0