Jumat, 17 Februari 2017
Palangka Raya - 14 Februari 2017, BKSDA Kalimantan Tengah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembunuhan Orangutan (Pongo pygmaeus) di PT. Susantri Permai di Desa Tumbang Puroh Kec. Sei Hanyo Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah. BKSDA Kalimantan Tengah segera melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan terdiri dari BKSDA Kalteng, Seksi Wilayah I Balai Gakkum, Korwas Polda Kalteng dan BOSF Nyaru Menteng.
Tim gabungan segera melakukan koordinasi dengan Bagian Tipiter Polda Kalteng untuk proses penanganan. Didapatkan info dari Bagian Tipiter Polda Kalteng bahwa tersangka sudah diamankan Polsek Sei Hanyo yang merupakan wilayah Polres Kapuas. Tersangka yang berjumlah 10 orang memiliki peran masing-masing yakni menembak, mengolah, memakan, hingga mendokumentasikan orangutan tersebut.
Proses penyidikan akan dilakukan oleh Polres Kapuas dan mungkin akan dipindahkan di Polda Kalteng. Tim tetap menuju lapangan sesuai yang dijadwalkan untuk berkoordinasi dan cek status kawasan TKP sekaligus mencari adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5