Senin, 26 Maret 2018
Sofifi, 26 Maret 2018. Kakatua Putih atau Cacatua alba merupakan salah satu jenis burung paruh bengkok endemik Maluku Utara. Burung yang sering kita jumpai di beberapa rumah penduduk ini sudah terdaftar dalam konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar atau CITES (Convention on International Trade in Endangered Spicies) dengan status Appendix II. Appendix II berarti burung tersebut (Kakatua Putih) terdaftar sebagai spesies yang tidak terancam kepunahan , tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Pada tanggal 20 Maret 2018, Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) kembali mendapatkan burung Kakatua Putih yang diserahkan secara sukarela oleh salah satu tokoh agama di Desa Barumadoe. Adalah Bapak H. Amin La’apo yang sehari sebelumnya memberikan informasi kepada Kepala SPTN Wilayah I, Raduan, melalui telpon.
Dengan ditemani 3 (tiga) pegawai baru, Calon Pengendali Ekosistem Hutan, Raduan mendatangi H. Amin La’apo untuk menerima burung keluarga Psittacidae sebanyak satu ekor. Menurut beliau, burung tersebut berasal dari Bacan, Halmahera Selatan, yang dipelihara selama satu tahun dan sudah jinak.
“Kakatua Putih merupakan jenis burung endemik Maluku Utara yang perlu kita perhatikan agar tidak terancam punah”, kata Raduan.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat yang penuh kesadaran untuk menyelamatkan satwa”, tutupnya.
Selanjutnya burung tersebut dibawa ke kandang transit di kantor Balai TNAL untuk dilakukan perawatan sampai dapat dilepasliarkan kembali.
Sumber : Nadia Fasha Fauzy - Calon Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0