Jumat, 23 Maret 2018
Garut, 23 Maret 2018. Di Sumur T2, Blok Lebak Gede, Talaga Bodas (berbatasan dengan TWA Talaga Bodas) telah dilepasliarkan 1 (satu) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) berjenis kelamin betina bernama ‘MENAK’ dengan perkiraan umur 7 tahun yang merupakan hasil penyerahan secara sukarela masyarakat Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Garut kepada petugas Resor Talaga Bodas pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira jam 13.50 WIB beberapa waktu lalu.
Saat itu elang tersebut dievakuasi karena jatuh kehilangan kendali ketika menukik ke permukaan tanah untuk menangkap seekor ayam kampung. Akibatnya saat ditemukan warga elang tersebut tidak dapat terbang, mengalami stres, diduga patah sayapnya dan luka di paruh. Elang tersebut saat itu diamankan oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW V Garut yang selanjutnya dibawa ke PKEK guna mendapatkan perawatan secara intensif sebagai satwa yang dititiprawatkan.
(Baca http://bbksdajabar.ksdae.menlhk.go.id/kisah-elang-amatir/ )
Selama proses perawatan/rehabilitasi di PKEK, elang tersebut mengalami kemajuan perkembangan kondisi yang lebih baik sehingga sebelum 40 hari sudah dapat kembali dilepasliarkan ke habitatnya (awal ditemukan) yaitu kawasan Talaga Bodas tanpa harus menjalani masa habituasi terlebih dahulu sebelum direlease. Pelepasliaran yang dilakukan ini telah sesui dengan kaidah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh IUCN.
Kegiatan ini diikuti oleh Project Manager PT. PGE Project Karaha, Humas PT. PGE Project Karaha, Camat Wanaraja, Camat Pangatikan, Kapolsek Wanaraja, Danramil Wanaraja, Kepala Desa Sukamenak, Kepala Desa Sukahurip, personil PKEK, beberapa Volunteer Talaga Bodas, serta rekan-rekan media yang berlangsung dari jam 09.00 – 11.00 WIB. Keikutsertaan instansi terkait dan para pihak ini lebih lanjut diharapkan turut mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian elang sebagai satwa dilindungi UU agar terhindar dari kepunahan akibat perburuan.
Harapan Elang brontok yang dilepasliarkan dapat kembali pulih seperti sedia kala sebagai satwa liar yang hidup di habitatnya, mampu beradaptasi kembali di alam dan dapat berkembang biak agar bertambah populasinya di alam. Himbauan juga telah disampaikan dalam acara ini agar masyarakat tidak memburu elang dan tidak memeliharanya untuk kesenangan. Namun apabila sudah terlanjur memeliharanya dihimbau untuk menyerahkan secara sukarela kepada BBKSDA untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke alam. Himbauan ini juga didukung oleh para pihak terkait yang hadir dalam acara ini agar nantinya dapat turut menyebarluaskan informasi tentang konservasi elang kepada masyarakat di lingkungan wilayahnya.
Selama 7 (tujuh) hari atau seminggu ke depan dilakukan monitoring pasca release tersebut oleh 3-4 (empat) orang tenaga dari PKEK didampingi petugas resor setempat untuk memastikan elang tersebut benar-benar dapat beradapatasi kembali dengan lingkungan di habitatnya.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0