Menunggu Terbitnya Pedoman Transplantasi Karang di Kawasan Konservasi

Jumat, 23 Maret 2018

 

Manado, 22 Maret 2018. Kantor Balai Taman Nasional Bunaken tanggal 22 Maret 2018 menjadi tempat pembahasan penyusunan regulasi perairan laut dalam bentuk peraturan Direktur Jenderal KSDAE tentang pedoman pemulihan ekosistem perairan laut khususnya transplantasi karang di kawasan konservasi. Peraturan ini diharapkan akan mempermudah pelaksana di lapangan dalam melakukan pemulihan ekosistem khususnya transplantasi karang. Kegiatan ini melibatkan beberapa pihak yaitu dari IPB, Pusdiklat Lingkungab Hidup dan Kehutanan (LHK), Korporasi dan jajaran Balai Taman Nasional Bunaken mulai dari Kepala Seksi Wilayah, PEH dan Polhut.

Ditjen KSDAE melalui Direktorat Kawasan Konservasi memimpin diskusi yang berlangsung secara interaktif.  Peserta sangat kritis serta banyak masukan dan saran yang disampaikan termasuk pembelajaran pengalaman transplantasi karang yang pernah dilakukan di Taman Nasional Bunaken.

Pemulihan ekosistem kawasan konservasi tidak hanya meliputi kawasan terrestrial (daratan), akan tetapi mencakup wilayah perairan laut maupun perairan tawar. Beberapa regulasi sudah diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan pemulihan ekosistem satu diantaranya adalah Peraturan menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemulihan Ekosistem di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Peselstarian Alam. Beberapa aturan turunan dari Peraturan Menteri tersebut juda telah terbit namun baru mengatur pemulihan ekosistem pada ekosisten daratan. Perlu diketahui bahwa Kementerian LHK mengelola 12 Taman Nasional Laut dan lebih dari 17 kawasan konservasi perairan non Taman Nasional (SM/CA/TWA). Dalam rangka mendukung pengelolaan kawasan konservasi perairan tersebut tentunya perlu didukung dengan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Sumber : Resi Diniyanti - Direktorat Kawasan Konservasi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini