Info Call Center Balai TN Rawa Aopa Watumohai Bantu Tangkap Pelaku Illegal Logging

Jumat, 23 Maret 2018

Kendari, 23 Maret 2018. Berawal dari laporan masyarakat via call centre TNRAW perihal adanya aktivitas penggalian dan pencetakan sawah di wilayah Resort Ladongi SPTN Wilayah III. Berdasarkan hasil PULBAKET, bahwa ada oknum aparat yang terlibat di dalamnya. Untuk menangani masalah tersebut, pada tanggal 15 Maret 2018, kami melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kolaka untuk proses penyelidikan. Hasill koordinasi, POLRES Kolaka menyarankan agar segera menyiapkan dokumen legalitas pengelolaan kawasan TNRAW berupa SK Penetapan, Berita Acara Tata Batas, Informasi mengenai kawasan TNRAW, dan dokumen lainnya. Pada tanggal 20 maret 2018, TIM bersama Danramil Rate-Rate serta Kepala Desta Tetembute berhasil mengeluarkan pelaku dari kawasan TNRAW. Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa luas rencana lokasi pencetakan sawah di dalam kawasan TNRAW seluas 200 ha. Untuk proses yustisi, pihak POLRES Kolaka akan melakukan pemeriksaan saksi pelapor dari TNRAW, dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi lainnya.

Kamis 8/3/18, Tim Operasi Pengamana Peredaran TSL dan Hasil Hutan Lainnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kayu olahan hasil illegal loging sebanyak 7,4376 M3 di blok hutan unggulino resort onembute puriala SPTN I, pelaku tidak ditemukan di Tempat Kejadian Perkara. Tindakan yang diambil adalah membuat laporan kejadian dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepolisian Resor Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Progres penangan kasus sudah sampai pada pemeriksaan saksi pelapor.

Selasa 13/3/18, Tim melakukan kegiatan di wilayah Resort Poleang Laea SPTN Wilayah II dengan target melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal loging dan perambahan di blok hutan Lasada Resort Poleang Laea SPTN Wilayah II. Berdasarkan hasil PULBAKET, kegiatan perambahan dan illegal loging di blok hutan Lasada dimotori oleh seorang aktor intelektual atas nama ZAINAL ABIDIN, dengan modus operandi yang digunakan adalah bertindak sebagai makelar dengan mencari pembeli tanah untuk membeli lahan di dalam kawasan TNRAW. Selain itu ZAINAL ABIDN juga diduga kuat melakukan aktivitas illegalloging di dalam kawasan TNRAW. Untuk menjerat ZAINAL ABIDIN dengan pasal TIPIHUT dalam kawasan TNRAW, POLRES Bombana menyarankan agar Balai TNRAW membuat surat aduan tentang pelanggaran hukum atas nama ZAINAL ABIDIN di dalam kawasan TNRAW sebagai dasar untuk pengembangan kasus. Harapannya adalah ZAINAL ABIDIN bisa dijerat dengan pasal TIPIHUT di dalam kawasan TNRAW sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2013 serta peraturan lainnya. Laporan Pengaduan dengan terlapor atas nama Zainal Abidin sudah disampaikan kepada POLRES Bombana pada tanggal 11 maret 2018.

Kamis (22/3/18), Berawal dari laporan masyarakat perihal adanya sekelompok orang yang memasuki kawasan TNRAW menggunakan kapal sebanyak 12 buah kapal, dan masing-masing kapal diperkirakan memuat 3 orang. Kapal tersebut sudah kerap kali beroperasi di wilayah ekosistem mangrove untuk melakukan pembalakan liar. Atas dasar laporan tersebut, TIM menuju lokasi. Pukul 15.00 WITA TIM melakukan pengejaran terhadap 7 buah kapal, namun upaya tersebut gagal. Kemudian pada pukul 15.15 WITA, TIM melakukan pengejaran terhadap 1 buah kapal lainnya, dan berhasil diringkus, 1 orang pelaku melarikan diri, dan 1 orang lainnya tertangkap. Barang Bukti berupa 1 buah kapal, 6 batang kayu bulat ukuran panjang 8 m, diameter 20 cm up, serta 1 buah kapak. 4 kapal lainnya juga lolos dari penangkapan. Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Kepolisian Sektor Tinanggea untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Beny E Purnama (Kepala SPTN Wilayah II TNRAW) selaku penanggungjawab kegiatan operasi di kantor POLSEK Tinanggea, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk menjerat aktor intelektual yang diduga selama ini menggerakan masyarakat untuk melakukan pembalakan liar di dalam kawasan TNRAW. Aktor intelektual dimaksud bisa berupa pemodal/pembeli kayu.

Sumber : Balai TN Rawa Aopa Watumohai

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini