Kamis, 22 Maret 2018
Waingapu, 22 Maret 2018. Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan Balai TN Matalawa di area SPTN Wilayah III Matawai Lapau, berhasil menemukan satwa liar berupa burung Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster) yang dipelihara oleh warga (22/3/18). Elang tersebut ditemukan di salah satu rumah warga di Desa Praimadita, Kabupaten Sumba Timur. Warga tersebut mengatakan bahwa ia menangkap elang tersebut di daerah pantai pada tahun 2016 ketika hendak berangkat mencari ikan di laut. Saat ditemukan, kondisi burung tersebut terlihat kurang sehat karena tidak ditempatkan pada kandang yang layak dan juga makanan yang kurang sesuai.
Tim patroli yang dipimpin Fabianus Bere Mau memberikan penjelasan kepada warga tersebut bahwa elang ini masuk dalam kategori satwa dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara. Fabianus kemudian juga menggali keterangan dari warga tersebut untuk memperoleh informasi tambahan mengenai adanya kemungkinan perburuan satwa. Setelah diberikan penyadaran akan pentingnya menjaga kelestarian satwa, tim patroli membuat berita acara untuk melepasliarkan elang tersebut dengan sepengetahuan Kepala Seksi SPTN III, Hastoto Alifianto, S.Hut, M.Si. Sebagai bekal informasi tambahan untuk masyarakat, tim patroli menyerahkan bahan informasi berupa buku Burung-Burung TN Matalawa, buletin dan kalender serta peraturan tentang perlindungan satwa liar.
Sumber : Balai TN Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0