Living Document Refleksi Zonasi 3 Dasawarsa Pengelolaan Kawasan Konservasi

Rabu, 21 Maret 2018

Batam, 21 Maret 2018. Dokumen “ Hidup” Zonasi /Blok - Refleksi Tiga Dasa Warsa Zonasi/Blok Dalam Mengelola Kawasan Konservasi. Dokumen yang hidup (Living Document) adalah harapan smua para perencana. Arahan Dirjen KSDAE agar zonasi/Blok menjadi dokumen yang hidup, didalami pada sesi khusus yang dipandu oleh fasilitator Agus Mulyana dan Suwito Tim Ahli Kemitraan USAID-BIJAK pada acara workshop pendokumentasian pembelajaran penyusunan dokumen zona/blok.

Dokumen yang hidup dicirikan oleh 3 hal: (1) berisi data aktual, (2) digunakan sebagai rujukan pengelolaan dan pembaruan kebijakan internal UPT, dan (3) selalu terbaharukan (up to date). Sesi berisi interview dan curah pengalaman setiap peserta tentang pengalaman, cerita sukses atau cerita kegagalan dalam berproses menata zona/blok. Hasil refleksi ditemukan ada 9 aspek penting penataan zona/blok yakni: 1) Dukungan kebijakan, 2) Kerangka konsep, 3) Kriteria dan indikator penentuan, 4) Proses pendokumentasian, 5) Pembentukan tim, 6) inventarisasi potensi kawasan, 7) Perancangan Zona Blok, 8) Pembahasan tim Pokja, 9) hingga Penilaian dan pengesahannya.

Temuan awal ini akan dikonsultasikan kembali kepada semua peserta untuk menvalidasi sekaligus memperkaya hasil temuan pembelajaran.
Hadrianus Andjar Rafiastanto, senior advisor dari BIJAK-USAID yang mendukung penyelenggaraan acara ini, menyatakan seluruh proses pembelajaran akan didokumentasikan dalam sebuah buku yang memperkaya literatur kelola kawasan konservasi.

Sumber : Mugiharto HP, PEH Muda Direktorat PIKA

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini